Tinjauan fatwa mui no.287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi terhadap tari-tarian (study kasus kelurahan tegal sari mandala ii kecamatan Medan Denai)

Said, Irhamsyah (2017) Tinjauan fatwa mui no.287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi terhadap tari-tarian (study kasus kelurahan tegal sari mandala ii kecamatan Medan Denai). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL.pdf - Submitted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

skripsi ini berjudul: Tinjauan Fatwa Mui No. 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi Dan Pornoaksi Terhadap Tari-Tarian ( Studi Kasus Kelurahan Tegal Sari Mandala Ii Medan Denai ). Diantara masalah yang sering menimbulkan kontroversi dalam kehidupan umat Islam adalah yang berkaitan dengan hiburan seni tari irostis, karena banyak manusia sekarang sudah terjebak pada kelalaian dan melampui batas dalam hiburan dan seni erat memang hubungannya dengan perasaan, hati serta akal dan pikiran. Kenyataannya, hiburan seni tari ini telah terkontaminasi oleh kemewahan dan hedonism dari pada sisi estetika yang indah dan lurus. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Seberapa jauh Analisa penulis terhadap Tari-tarian yang terjadi di masyarakat Medan Denai, Bagaimana pandangan fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap tari-tarian dikecamatan Medan Denai, Bagaimana bentuk tari-tarian yang terjadi di masyarakat kecamatan Medan Denai. Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut penulis menggunakan teknik field research (penelitian lapangan) sebagai data primer yaitu melakukan observasi dan wawancara dengan masyarakat yang berkaitan dengan seni tari dan teknik library research (penelitian kepustakaan) sebagai data sekundernya.. Hasil temuan penulis menyimpulkan Pengetahuan sebagian masyarakat muslim di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai tentang tari- tarian tersebut adalah boleh, asalkan tidak menyalahi aturan baru dikatakan haram. Ada sebagian dari Masyarakat setuju dengan tari-tarian tersebut, tetapi ada sebagian masyarakat yang tidak setuju dan tidak mengatahui hukum tentang haramnya tari- tarian, karena mereka berpendapat tidak ada pengaruhnya bagi masyarakat setempat. pandangan ulama MUI Kota Medan tentang tari- tarian seperti dansa, dance, disko, goyang dangdut ini adalah haram. bahwa dapat menimbulkan pornoaksi dan pornografi. Pornografi dan pornoaksi diharamkan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga dan masyrakat beradab, seperti pergaulan bebas, kehamilan diluar nikah, perselingkuhan, aborsi, perilaku seksual menyimpang dan lainya. Untuk itu seorang harus berhati- hati, jangan sekali- kali menampakkan auratnya dihadapan umum apalagi dengan goyangan. Karena hal itu dapat membawa kepada perbuatan jahat, sedangkan kejahatan itu dapat membawa kepada neraka. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal- hal yang dihalalkan oleh Allah SWT.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 04 Jun 2018 07:55
Last Modified: 04 Jun 2018 07:55
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3605

Actions (login required)

View Item View Item