Fitri, Susiana (2017) Hukum memberi karangan bunga pada Walimatul Ur’s (studi terhadap pandangan Majelis Ulama Indonesia kabupaten Labuhanbatu Selatan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
PDF.pdf - Submitted Version Download (659kB) | Preview |
Abstract
Terhadap Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan) yang turut melibatkan unsur-unsur pengurus MUI Kab. Labuhanbatu Selatan Tentang Hukum Memberi Karangan Bunga Pada Walimah, dimana hal ini sudah semakin marak terjadi di kalangan masyarakat baik tingkat menengah ke atas maupun kalangan masyarakat tingkat menengah ke bawah. Hampir di setiap acara waimah selalu terdapat karangan bunga. Mengingat semakin maraknya pemberian karangan bunga ini, sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana hukum memberi karangan bunga pada walimah. Karena penulis menganggap sebagai perbuatan yang mubazzir. Lalu penulis mengadakan penelitian di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mendapatkan kejelasan hukumnya apakah dibolehkan atau dilarang dalam syariat. Mengingat hal ini belum ada nash yang secara tegas menyatakan pengharaman, baik dari Al-Qur’an, Hadits maupun pendapat-pendapat ulama terdahulu. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan para ulama yang bergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai data primer dan menggunakan instrument kusioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data-data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat ditemukan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang hukum, terutama hukum islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti memberikan karangan bunga pada walimah yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pandangan Majelis Ulama Indnesia tentang hukum memberi karangan bunga pada acara walimah adalah dilarang. Meskipun belum ada hukum yang mengharamkannya secara tegas. Alasan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Selatan sepakat menyatakan bahwa pemberian karangan bunga pada walimah adalah tergolong tindakan yang mubazzir (menyia-nyiakan harta), dipandang sebagai suatu sarana( ajang ) untuk mencari popularitas semata (mengejar prestise), terdapat unsur-unsur riya dan juga dipandang bahwa dengan memberi karangan bunga pada acara walimah akan berharap keuntungan yang bakal diraih. Sedangkan konsepsi walimah dalam hukum islam telah dicontohkan poleh Rasulullah Saw yaitu dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Rasulullah Saw.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah |
Pengguna yang mendeposit: | Mr Fauzi Ep |
Date Deposited: | 09 Apr 2018 04:40 |
Last Modified: | 09 Apr 2018 04:40 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3504 |
Actions (login required)
View Item |