HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani (2017) HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Skripsi thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU.

[img]
Preview
Text
bab 1 asli.pdf

Download (713kB) | Preview

Abstract

Luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik perorangan. Seorang muslim menemukan barang berharga atau uang di jalan atau benda lainnya, karena ia merasa khawatir benda tersebut, uang atau yang lainnya akan sia-sia. Maka ia mengambil barang tersebut. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (Barang Temuan) asal yang menemukan (multaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya di masjid, mushala, surat maupun secara langsung. Adapun luqathah harus di umumkan selama satu tahun. Masih banyak masyarakat yang menemukan barang temuan tetapi dia tidak berniat mengembalikannya kepada pemilik asli. Wajib hukum nya mengembalikan barang temuan apabila datang seseorang yang mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya, dengan memberikan bukti yang kuat dan apabila di butuhkan makan bawakah saksi. Sementara itu sering kita lihat di lapangan proses luqathah (Barang temuan) di masyarakat desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Banyak masyarakat yang menemukan barang temuan dan mereka melakukan pemaksaan dengan mematokkan harga kepada pemilik sebenarnya. Masyarakat sering merasa keberatan dengan penemu yang sering meminta uang lebih akibat penemu menemukan barang berharga. Jelas ini tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan tidak ada pemaksaan dalam mengembalikan barang temuan kecuali dengan bukti yang jelas. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada dilapangan maka jenis penelitian yang dipakai adalah Fild Research (metode lapangan) dan metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara, dan catatan lapangan. Dalam menganalisa data yang diteliti dengan memaparkan, menjelaskan data-data, dan menggabungkan seluruh jawaban yang kemudian dianalisa untuk diperoleh kesimpulan yang temat, sedangkan pola piker yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta atau kenyataaan dari hasil penelitian sehingga ditemukan pemahaman terhadap perkataan Imam Syafi’i tentang hukum mengembalikan barang temuan yang ditemuka seseorang dengan meminta imbalan perspektif Imam Syafi’i.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.29 Aspek muamalat lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: muamalah satu
Date Deposited: 31 Oct 2017 04:49
Last Modified: 31 Oct 2017 04:49
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2822

Actions (login required)

View Item View Item