HUKUM JUAL BELI KARTU PAKET KUOTA INTERNET BERDSARKAN PERSPEKTIF SAYYID SABIQ (Studi Kasus Di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan)

Harahap, Muhammad Idris (2017) HUKUM JUAL BELI KARTU PAKET KUOTA INTERNET BERDSARKAN PERSPEKTIF SAYYID SABIQ (Studi Kasus Di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan). Skripsi thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU.

[img]
Preview
Text
Muhammad Idris Harahap.pdf

Download (609kB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk jual beli pada saat sekarang ini adalah jual beli kartu paket kuota internet,sebagaimana yang telah dilakukan oleh masyarakat di Jalan Imam Bonjol, jual beli tersebut hanya melihat dari segi keuntunggannya tanpa melihat hukum jual beli yang tidak diperbolehkan menurut syari’at agama Islam dan pandangan salah Ulama, Sayyid Sabiq. Dalam hal ini penulis tertarik membuat karya ilmiah skripsi dengan judul HUKUM JUAL BELI KARTU PAKET KUOTA INTERNET BERDSARKAN PERSPEKTIF SAYYID SABIQ (Studi Kasus Di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan), dengan permasalahan sebagai berikut: 1.) Bagaimana pengertian gharar dalam jual beli? 2.) Bagaimana pelaksanaan jual beli kartu paket kuota internet ini dilakukan? 3.) bagaimana hukum jual beli kartu paket kuota internet ditinjau dari perspektif Sayyid Sabiq? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli secara teoritis berdasarkan pendapat Sayyid Sabiq.Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli kartu paket kuota internet (studi kasus di jalan Imam Bonjol).Untuk mengetahui hukum jual beli kartu paket kuota internet ditinjau dari perspektif Sayyid Sabiq.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Berdasarkan perspektif Sayyid Sabiq, bahwa barang yang diperjual belikan harus diketahui keadaanya, jenis (kuantitas dan kualitas) dan harganya.Jika keduanya salah satunya tidak diketahui, jual beli menjadi tidak sah dan batal karena terdapat unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan (gahrar).Cara mengetahui barang yang diperjual belikan adalah cukup dengan melihatnya secara nyata, meski tidak diketahui kuantitasnya sebagaimana dalam jual beli juzaf (jual beli barang yang bisa ditakar dan ditaksir, namun tidak bisa ditakar dan ditaksir).Adapun jual beli barang yang masih berada dalam tanggungan, kuantitas dan kualitasnya harus diketahui oleh kedua pihak pelaku transaksi.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
2X4 FIQH > 2X4.9 Aspek fikih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: muamalah satu
Date Deposited: 30 Oct 2017 05:44
Last Modified: 30 Oct 2017 05:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2800

Actions (login required)

View Item View Item