Hukum Jual Beli Tanah Yang Belum Sempurna Hak Kepemilikannya Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus di Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan)

Harahap, Siti Aminah (2017) Hukum Jual Beli Tanah Yang Belum Sempurna Hak Kepemilikannya Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus di Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan). Skripsi thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU.

[img]
Preview
Text
Skripsi_Siti_Aminah_Harahap.pdf

Download (929kB) | Preview

Abstract

Skiripsi ini berjudul “Hukum Jual Beli Tanah Yang Belum Sempurna Hak Kepemilikannya Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus di Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan)”. Permasalahan dalam skiripsi ini adalah di Desa Panyabungan Tonga ada beberapa agen tanah yang melakukan penjualan tanah yang kepemilikannya belum sempurna, karena agen baru melunasi setengah harga tanah dan surat tanah beserta pemakaiannya masih di tangan pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penjualan tanah di Desa Panyabungan Tonga sudah menggunakan konsep Mazhab Syafi’i yang sebenarnya. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan di atas, studi ini diarahkan pada penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penulis mengambil lokasi data di Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu meneliti kelapangan dengan sistem wawancara kepada para pihak yang dikaji atas materi hukum. Selanjutnya penelitian ini juga menggunakan penelitian library research, yaitu mengambil rujukan dari kitab-kitab yang bersangkutan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil wawancara yang ditemukan penulis dilapangan, bahwa sebahagian besar agen tanah di Desa Panyabungan Tonga masih melakukan penjualan tanah yang belum sempurna hak kepemilikannya. Maka hal tersebut tidak sesuai dengan konsep Islam atau fiqh yang sebenarnya. Dalam kitab mazhab Syafi’i dijelaskan syarat dari jual beli yaitu, kepemilikan yang sempurna, maka tidak termasuk jual beli seperti jual beli yang belum ada serah terima karena demikian itu tidak sah jual belinya. Tidak boleh menjual sesuatu sebelum ada serah terima, termasuk pada sekalian benda yang bisa diperjual belikan baik ia benda yang yang bergerak maupun tidak. Menurut mazhab Syafi’i jual beli yang shahih, yaitu jual beli yang terpenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan jual beli yang fasid, yaitu jual beli yang sebahagian rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: muamalah satu
Date Deposited: 27 Oct 2017 04:21
Last Modified: 27 Oct 2017 04:21
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2770

Actions (login required)

View Item View Item