Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa)

Hardiyanti, Nanda SIti (2017) Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa). Skripsi thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU.

[img]
Preview
Text
HUKUM MENYEWAKAN RAHIM MENURUT YUSUF QARDHAWI.pdf

Download (547kB) | Preview

Abstract

IKHTISAR Skripsi ini berjudul: “Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa).” Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang hukum menyewakan rahim, dan juga bagaimana pelaksanaan sewa rahim di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data yang diperlukan digali serta dikumpulkan dari lapangan yang bersifat deskriptif atau menggambarkan kondisi-kondisi yang sekarang terjadi atau yang ada. Penelitian ini juga merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi yang akan menjadi objek penelitian, yaitu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam dibidang ilmu kedokteran terakhir ini, muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program bayi tabung yang mana para ulama sepakat untuk memperbolehkan bayi tabung tersebut. Bayi tabung yang para ulama sepakati untuk memperbolehkan dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditranplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranspalansikan kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan Ijarah (sewa) rahim, sebagaimana yang terjadi di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Menurut keterangan dilapangan, wanita yang menyewakan rahimnya mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa praktik sewa rahim di desa Limau Manis bertentangan dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang mengharamkan menyewakan rahim dalam berbagai bentuknya. karena hilangnya hakekat keibuan antara suami isteri. Maka siapa yang menjadi ibu sesungguhnya? Kepada siapa dinisbatkan anak tersebut? Kepada pemilik sel telur atau kepada pemilik rahim?. Menurut penulis, dalam pelaksanaannya sama dengan zina, karena terjadi percampuran sperma pria dan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah, meskipun bukan zina yang hakiki.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: muamalah satu
Date Deposited: 27 Oct 2017 02:54
Last Modified: 27 Oct 2017 02:54
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2764

Actions (login required)

View Item View Item