Azizah, Nur (2024) Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Bagi Korban Perkosaan Di Indonesia Berdasarkan Maqshid Syari’ah. Doctoral thesis, UIN Sumatera Utara.
![]() |
Text
2__COVER_An_Nur_Azizah.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3__BAB_I_Disertasi_An__Nur_Azizah_PSP.pdf Download (579kB) |
![]() |
Text
4__BAB_II_Disertasi_An__Nur_Azizah_PSP.pdf Download (629kB) |
![]() |
Text
5__BAB_III_Disertasi_An__Nur_Azizah_PSP.pdf Download (534kB) |
![]() |
Text
6__BAB_IV_Disertasi_An,_Nur_Azizah_PSP.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
7__BAB_V_Disertasi_An__Nur_Azizah_PSP.pdf Download (254kB) |
![]() |
Text
8__DAFTAR_PUSTAKA_Disertasi_An__Nur_Azizah_PSP.pdf Download (366kB) |
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum terkait legalitas aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis bagi korban perkosaan di Indonesia berdasarkan maqshid syari’ah yang kemudian dianalisis melalui teori kepastian hukum (positivisme theory), teori hak asasi manusia dan teori maqasid syari’ah. Penelitian ini terfokus pada tiga rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan di Indonesia?, dan bagaimana implementasi aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis bagai korban perkosaan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia?, serta bagaimana reformulasi yang ideal hukum terhadap abrosi yang dilakukan oleh korban perkosaan di Indonesia berdasarkan maqashid syariah?. Model penelitian (mode of inquiry) ini adalah penelitian kualitatif dan termasuk sebagai penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan normatif, pendekatan kompratif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketatnya persyaratan khusunya berkaitan dengan usia kehamilan akibat perkosaan merupakan ketentuan yang tidak mungkin terpenuhi oleh korban perkosaan sehingga batas usia kehamilan ini perlu direformualasi dari 40 hari menjadi sebelum nafkh al-ruh pada janin (120 hari). Formulasi ini dilakukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi korban perkosaan. Kepada tenaga medis demi terciptanya jaminan dan kepastian hukum, maka formulasi dilakukan pada Pasal 34 PP 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi dan Pasal 75 ayat 2 UU No. 38 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terkait bukti perkosaan di ubah dengan bunyi ayat “bukti sebagai korban perkosaan cukup dibuktikan dengan adanya keterangan penyidik atau psikolog, atau dokter mengenai adanya dugaan perkosaan, tanpa perlu adanya putusan pengadilan”.
Jenis Item: | Skripsi (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 01:40 |
Last Modified: | 11 Feb 2025 01:40 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25334 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |