Adat Upah-Upah setelah Khitanan di Masyarakat Labuhan Bilik Menurut Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah

Rahmadani, Sri (2024) Adat Upah-Upah setelah Khitanan di Masyarakat Labuhan Bilik Menurut Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Al-Washliyah. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.

[img] Text
kompres-Jurnal_Rahma-Adat_Upah-Upah_setelah_Khitanan_compressed.pdf

Download (520kB)

Abstract

Dalam hukum Islam tradisi/adat itu dikenal dengan kata Urf yaitu “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Corak dan perbedaan dalam adat masingmasing masyarakat di daerah tertentu disebabkan oleh nilai-nilai budaya yang melatar belakangi kehidupan masyarakat setempat. Sama halnya dengan adat istiadat yang dianut masyarakat Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah yang memiliki ragam budaya, salah satunya adalah adat upah-upah. Adat upah-upah ini mendapat dua respon yang berbeda dari tokoh ormas Islam, yaitu tokoh Muhammadiyah Kecamatan Panai Tengah dan tokoh AlWashliyah Kecamatan Panai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan, nilai yang terkandung dalam adat upah-upah di masyarakat Labuhan Bilik, bagaimana pendapat tokoh Muhammadiyah dan tokoh Al-Washliyah Kecamatan Panai Tengah, serta pendapat mana yang lebih relevan dalam kaitannya dengan kronologi di Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Sosiologis Empiris yang bersifat Komparatif. Jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti dalam hal ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif dengan pendekatan kualitatif yang menggambarkan kejadian atau fenomena yang terjadi di lapangan sesuai kenyataan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat dari tokoh-tokoh Alwashliyah yang lebih relevan untuk diterapkan di Labuhan Bilik, karena pelaksanaan adat upah-upah setelah khitanan di masyarakat Labuhan Bilik merupakan bentuk dari pelaksanaan kebiasaan urf sahih. Urf sahih adalah adat yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, urf yang tidak mengubah ketentuan yang haram menjadi halal, atau sebaliknya. Sebab di dalam adat upah-upah terdapat nilai-nilai agama dan juga social.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.9 Adat istiadat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 10 Feb 2025 08:23
Last Modified: 10 Feb 2025 08:24
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25284

Actions (login required)

View Item View Item