Prana Astaman, Muhamad (2024) Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Sipil Dalam Pengaturan Wasiat Di Negara Indonesia. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
![]() |
Text
COVER (9).pdf Download (686kB) |
![]() |
Text
BAB_I_OK (1).pdf Download (278kB) |
![]() |
Text
BAB_II (17).pdf Download (458kB) |
![]() |
Text
BAB_III (18).pdf Download (275kB) |
![]() |
Text
BAB_IV (17).pdf Download (637kB) |
![]() |
Text
BAB_V (18).pdf Download (120kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA (16).pdf Download (295kB) |
Abstract
Wasiat dalam hukum Islam (wasiah) adalah pernyataan tertulis atau lisan yang dibuat oleh seseorang (wasi) pada saat hidupnya untuk mengatur pembagian harta benda mereka setelah meninggal dunia. Berikut ini adalah beberapa hal penting tentang wasiat berdasarkan hukum Islam. Wasiat dalam hukum sipil, juga dikenal sebagai wasiat atau surat wasiat, adalah instruksi tertulis yang dibuat oleh seseorang (testator) untuk mengatur pembagian harta benda mereka setelah meninggal dunia. Dalam praktiknya, wasiat dalam hukum Islam dapat memberikan fleksibilitas kepada individu untuk mengatur sebagian kecil dari harta warisan mereka sesuai dengan keinginan pribadi, meskipun tetap tunduk pada batasanbatasan yang telah ditetapkan oleh syariah. Dalam konteks hukum sipil, wasiat memberikan individu kontrol atas pembagian harta benda mereka setelah kematian dan memastikan bahwa keinginan mereka dihormati. Wasiat juga dapat membantu menghindari sengketa waris dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris. Fokus penelitian ini adalah: pertama bagaimana perbedaan dan persamaan Hukum Islam dengan Hukum Sipil secara fundamental dalam mempengaruhi jumlah wasiat, kedua bagaimana persamaan dan perbedaan tujuan wasiat dilihat dari segi administrasi, ketiga Analisis perbandingan wasiat dilihat dari segi Teori Keadilan Hukum dan Teori Perlindungan Ekonomi Kesejahteraan Keluarga. Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis data-data yang didapatkan. Langkah pendahuluan dalam penelitian ini adalah mencari sumber-sumber data literatur yang relevan dari berbagai konteks yang ada dengan menganalisis temuan dan argument dari masing-masing sumber, serta membandingkan dan mengontraskan informasi untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan wasiat dalam hukum islam dan hukum sipil. Persamaan yang dapat diambil dapat dilihat dari keabsahan wasiat, keharusan untuk ditulis, saksi dan perbedaan dapat dilihat dari Batasan harta yang dapat diwariskan, pembatalan dan perubahan wasiat, pelaksanaan wasiat, persengketaan wasiat serta tujuan dari wasiat. Perspektif mayoritas masyarakat dalam menggunakan hukum terkait dalam penerapan wasiat di negara Indonesia dapat dilihat dari pengaruh budaya dan agama, kedasaran hukum dan tingkat pengetahuan hukum, praktek hukum dilapangan, kepercayaan dan kepatuhan, keterlibatan professional hukum.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 10 Feb 2025 08:25 |
Last Modified: | 10 Feb 2025 08:25 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25283 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |