Istimna’ Bi Yadin Nafsi Bagi Pasangan Long Distance Marriage (LDM) Menurut Ulama Kota Medan

Prayoga, M. Kevin Istimna’ Bi Yadin Nafsi Bagi Pasangan Long Distance Marriage (LDM) Menurut Ulama Kota Medan. Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam.

[img] Text
M_+Kevin+Prayoga.pdf

Download (795kB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum melakukan istimna‟ bi yadin nafsi (masturbasi dengan tangan sendiri) bagi pasangan long distance marriage menurut hukum Islam, dan untuk mengetahui bagaimana menjaga keharmonisan pasangan LDM menurut hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris, menggunakan dua sumber data primer dan juga sekunder sumber data primer berasal dari hasil wawancara terhadap fungsionaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, dan data sekunder berasal dari dari buku-buku dan literatur terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum melakukan istimna‟ bi yadin nafsi bagi pasangan long distance marriage (LDM) dalam Islam merupakan isu yang kompleks di kalangan ulama. Dalam kaidah fiqih, prinsip "suatu kemaslahatan yang nyata harus didahulukan dari pada mafsadah yang masih belum nyata" diterapkan. Sebagaian Ulama di Kota Medan membolehkan istimna‟ yadin nafsi (masturbasi dengan tangan sendiri) bagi pasangan yang menjalani long distance marriage, dengan ketentuan serta ada persetujuan dari keduanya, dan sebagaian ulama lainnya yang tidak membolehkan praktik ini karena berpegang pada pandangan bahwa lebih baik menjaga kesucian dan menghindari tindakan yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi hubungan.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 07 Feb 2025 07:00
Last Modified: 07 Feb 2025 07:00
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25078

Actions (login required)

View Item View Item