Keabsahan Mantan Narapidana Sebagai Wali Nikah Dalam Perspektif Madzhab Syafi'i (Studi Kasus Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Rambe, Raja Pamungkas (2024) Keabsahan Mantan Narapidana Sebagai Wali Nikah Dalam Perspektif Madzhab Syafi'i (Studi Kasus Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara). Diploma thesis, UIN Sumatera Utara.

[img] Text
COVER_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (839kB)
[img] Text
BAB_I_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (473kB)
[img] Text
BAB_II_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (523kB)
[img] Text
BAB_III_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (164kB)
[img] Text
BAB_IV_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (491kB)
[img] Text
BAB_V_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (182kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_RAJA_P__RAMBE.pdf

Download (317kB)

Abstract

Wali nikah memiliki peran yang sangat penting yang menentukan sah tidaknya pernikahan. Untuk menentukan keabsahannya wali nikah itu harus memenuhi syarat yaitu Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka dan adil (tidak fasik). Dengan demikian wali itu harus orang yang terpercaya untuk melangsungkan akad nikah karena menjalankan akad nikah merupakan salah satu perbuatan yang mengelola kehidupan menjadi lebih baik. Dalam hal ini keberadaan wali fasik (menyimpang dan keluar dari aturan Allah SWT) batal akibat hukumnya. Kefasikan adalah predikat orang yang melakukan dosa besar dan sering melakukan dosa-dosa kecil. Maka tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui syarat-syarat sebagai wali nikah dalam perspektif madzhab Syafi’i dan keabsahan pernikahan dari wali nikah yang menjadi mantan narapidana dalam perspektif madzhab Syafi’i. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris yang disebut juga dengan penelitian lapangan (field researchi). Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa untuk menjadi wali secara sah seseorang haruslah beragama Islam, telah dewasa, waras akalnya, dan berjenis kelamin laki-laki. Syarat tambahan adalah harus memiliki sifat adil yang ditunjukkan dengan taat kepada agama dan tidak melakukan perbuatan dosa. Keabsahan wali mantan narapidana sah jika bertaubat dan bukan fasik. Status mantan terpidana dianggap layak menjadi wali apabila telah bertobat sepenuh hati dan tidak masuk golongan fasik. Wali harus adil karena sifat ini membuatnya bertanggungjawab penuh terhadap pernikahan. Menurut mazhab syafi’i wali yang adil penting agar mewakili pihak mempelai dengan baik, meski tanpa wali adil tetap sah namun kurang sempurna. sehingga hal ini menunjukkan bahwa syarat dan keabsahan mantan narapidana sebagai wali dalam mazhab Syafi'i dengan mengedepankan sifat adil dan taubatnya.

Jenis Item: Skripsi (Diploma)
Subjects: 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 07 Feb 2025 05:14
Last Modified: 07 Feb 2025 05:14
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25055

Actions (login required)

View Item View Item