Pandangan Ulama Hukum Menghadiri Walimatul ‘Ursy Yang Menghadirkan Biduan Dengan Pakaian Tidak Syar’i ( Studi Kasus Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu)

AMRI TONDI BUGIS, FAHMI (2024) Pandangan Ulama Hukum Menghadiri Walimatul ‘Ursy Yang Menghadirkan Biduan Dengan Pakaian Tidak Syar’i ( Studi Kasus Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

[img] Text
COVER_SKRIPSI-5.pdf

Download (799kB)
[img] Text
skripsi_tondi.pdf

Download (382kB)
[img] Text
BAB_II_tondi.pdf

Download (397kB)
[img] Text
BAB_III_tondi.pdf

Download (169kB)
[img] Text
BAB_IV_tondi.pdf

Download (486kB)
[img] Text
BAB_V_tondi.pdf

Download (120kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_tondi-1.pdf

Download (198kB)

Abstract

Walimah ursy merupakan suatu tradisi keagamaan yang sering dilaksanakan oleh masyarakat Islam ketika telah selesainya akad pada acara pernikahan. Tradisi ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan seperti ceramah agama, pembacaan shalawat dan hiburan. Namun, dalam beberapa kasus termasuk di Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu, pada acara walimatul ursy juga sering menghadirkan hiburan berupa pertunjukkan musik dengan biduan yang mengenakan pakaian yang tidak syar’i. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum nya bagi yang menghadiri walimah ‘ursy yang menghadirkan biduan dengan pakaian tidak syar’i sebagai bentuk hiburan bagi masyarakat yang berhadir di Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, dan untuk mengetahui bagaimana hukumnya bagi yang mengadakan walimah ursy yang menghadirkan biduan dengan pakaian tidak syar’i di Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Untuk memberikan jawaban dari pertanyaan ini, penelitian ini melakukan wawancara langsung dengan 3 orang yang mengadakan walimatul ursy dan 3 orang ulama di Kecamatan Air Batu. Sehingga dalam penelitian ini agar mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut menggunakan jenis penelitian field research (lapangan), dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dengan ulama dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama di Kecamatan Air Batu terhadap hukum menghadiri walimatul ursy yang menghadirkan biduan atau penyanyi musik dengan pakaian tidak syar’i terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum bagi seseorang yang menghadiri walimatul ursy yang menghadirkan biduan dengan pakaian tidak syar’i maka hukumnya haram sebab haram hukumnya bagi seorang Muslim melihat aurat wanita yang dipertontonkan di depan khalayak umum dan hukum haramnya mencakup yang mengadakan walimah ursy tersebut (yang punya hajat), yang memeriahkan dan memberi izin. Hal ini diperkuat dengan kaidah fiqh yang disampaikan bahwa apabila bercampur sesuatu yang halal dengan yang haram maka hukumnya haram. Pendapat lain mengatakan bahwa hukum seseorang menghadiri walimah ursy yang menghadirkan biduan dengan pakaian tidak syar’i hukumnya tetap wajib namun wajib juga bagi seorang mukmin untuk meninggalkan maksiat yang dalam hal ini adalah melihat aurat wanita, sehingga diwajibkan ketika menghadiri undangan walimah tersebut agar segera menyelesaikan kewajiban lalu kembali ke rumahnya. Dan bagi yang mengadakannya jika sebelum mengadakan walimah ursy tidak memiliki niat sebelumnya maka hukumnya tidak menjadi haram, dan sebaliknya apabila dalam mengadakan walimah tersebut sudah memiliki niat untuk menampilkan biduan dengan pakaian tidak syar’i maka hukumnya haram. Pendapat lainnya mengatakan bahwa hukum bagi seseorang yang menghadiri walimatul ursy yang menghadirkan biduan dengan pakaian tidak syar’i hukumnya menjadi makruh karena karna hal tersebut sebenarnya dibebankan kepada keluarga yang mengadakan acara walimatul ursy tersebut yang mengundang hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam sebab mengandung unsur perbuatan dosa di dalamnya karena haram hukumnya menampilkan aurat, sehingga hukum bagi yang menghadirinya pun menjadi haram dan terjerumus pada perbuatan dosa. Karna hal tersebut sebenarnya dibebankan kepada keluarga yang mengadakan acara walimatul ursy tersebut yang mengundang hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam sebab mengandung unsur perbuatan dosa di dalamnya. Sehingga pada penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa hukum menghadiri undangan yang mendapatkan undangan dari orang lain adalah wajib dan hukum menghadiri undangan yang menghadirkan biduan atau penyanyi musik yang berpenampilan dan berbusana tidak syari maka hukumnya menjadi haram dan akan mwnimbukkan perbuatan dosa bagi mereka yang ikut meriahkan dan berpartisipasi pada walimah tersebut. Namun, apabila ketika seseorang yang menghadirinya tidak mengetahui bahwa akan adanya penampilan biduan dengan pakaian dan busana tidak syari maka hukumnya menjadi boleh disebabkan adanya suatu dalil kaidah yang mengatakan bahwa suatu hal yang mudharat akan hilang ketika lebih banyak menerapkan dan melakuka perbuatan yang bermanfaat yakni menghindari melihat penampilan biduan dengan pakaian dan busana tidak syari tersebut sehingga bagi yang menghadirinya terhindar dari perbuatan haram dan terhindae dari perbuatan maksiat.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 07 Feb 2025 04:18
Last Modified: 07 Feb 2025 04:18
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/25021

Actions (login required)

View Item View Item