Tradisi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Kota Subulussalam Di Kecamatan Penanggalan Perspektif Maqashid Syariah

Zaini, Zaini (2024) Tradisi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Kota Subulussalam Di Kecamatan Penanggalan Perspektif Maqashid Syariah. Masters thesis, UIN Sumatera Utara.

[img] Text
1__Sampul,_Abstrak_dll.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2__BAB_I_PENDAHULUAN.pdf

Download (493kB)
[img] Text
3__BAB_II_LANDASAN_TEORITIS.pdf

Download (861kB)
[img] Text
4__BAB_III_METODE_PENELITIAN.pdf

Download (340kB)
[img] Text
5__BAB_IV_HASIL_PENELITIAN_DAN_PEMBAHASAN.pdf

Download (879kB)
[img] Text
6__BAB_V_PENUTUP.pdf

Download (269kB)
[img] Text
7__DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (312kB)

Abstract

Sejatinya masyarakat muslim dalam pembagian harta warisan mengunakan hukum Islam, bukan hukum adat. Namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat muslim yang menggunakan hukum adat dalam pembagian harta warisan ini sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Kota Subulussalam di Kecamatan Penanggalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tradisi pembagian harta warisan pada masyarakat Kota Subulussalam khususnya di Kecamatan Penanggalan perspektif maqashid syariah. Jenis penelitian yang dipergunakan ialah penelitian empiris, artinya peneliti terjun langsung kemasyarakat untuk medapatkan data primer melalui observasi, wawancara dan dukumentasi, dan dikombinasikan dengan data sekunder seperti buku-buku (kitab), internet dan sumber bacaan lainnya, selanjutnya diolah dan dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembagian harta warisan pada masyarakat Kota Subulussalam khususnya di Kecamatan Penanggalan masih menggunakan hukum adat. Umumnya masyarakat Kecamatan Penanggalan berasal dari etnis suku Batak Pakpak menganut sistem kekeluargaan patrilineal, artinya garis keturunan laki-laki lebih diutamakan. Namun demikian, dalam praktek pembagian harta warisan ini tidak menganut sistem patrilineal mutlak. Penulis menemukan ada dua cara dalam pembagian harta warisan. Pertama, adakalanya harta dibagi langsung oleh orang tua ketika orang tua tersebut masih hidup dalam bentuk hibah, untuk mencegah terjadinya perselisihan atau pertengkaran diantara ahli waris dikemudian hari. Kedua, bila orang tua sudah meninggal, harta warisan dibagi dengan cara damai melalui musyawarah dan mufakat diantara ahli waris. Dan tradisi seperti ini sudah menjadi urf (adat), dan mereka menganggap tradisi pembagian harta warisan seperti ini cukup baik dan dianggap adil. Bila dilihat dari perspektif maqâshid syari’ah, tradisi pembagian harta warisan seperti ini sudah memenuhi unsur kemaslahatan terutama dalam menjaga atau memelihara jiwa, keturunan, dan harta.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 07 Feb 2025 02:17
Last Modified: 07 Feb 2025 02:17
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24944

Actions (login required)

View Item View Item