Analisis Hukum Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A

Akbar, Zulhaimi (2024) Analisis Hukum Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Zulhaimi_Akbar_Cover.pdf

Download (668kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_BAB_I.pdf

Download (405kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_BAB_II.pdf

Download (440kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_BAB_III.pdf

Download (233kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_BAB_IV.pdf

Download (448kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_BAB_V.pdf

Download (159kB)
[img] Text
Zulhaimi_Akbar_Daftar_Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Salah satu asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal tersebut bermakna segala persengketaan yang didaftarkan harus diputus sesegera mungkin demi memberi rasa keadilan kepada para pihak. Salah satu perkara yang banyak di daftarkan di Pengadilan Agama adalah perkara perceraian. Pemeriksaan dalam perkara perceraian seyogiyanya harus menghadirkan suami dan istri di persidangan supaya hakim bisa mendengar keterangan dari masing-masing pihak. Namun pada kenyataannya, banyak perkara perceraian yang diputus tanpa kehadiran kedua pihak yang dalam hukum acara disebut dengan verstek. Pada penelitian ini akan mencari bagaimana putusan verstek dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam pada perkara perceraian di Pengadilan Agama. Untuk memperoleh jawabannya, studi ini diarahkan pada penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu mengkaji regulasi yang berlaku mengenai verstek dengan menganalisis perbandingan antar keduanya. Data pokoknya berasal dari Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Kitab Al-Majmu’ Syarah AlMuhadzdzab dan Kitab Al-Mabsuth. Sementara data pendukungnya berasal dari wawancara kepada objek yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini, yaitu pihak yang bertugas langsung di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A. Hasil dari analisis tersebut adalah: jika menilik hukum positif yang berlaku di Indonesia, verstek diperbolehkan berdasarkan pada pasal 149 ayat (1) RBg. Namun jika merujuk pada hukum Islam kita akan temui dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama senada dengan hukum positif yaitu memperbolehkan putusan tanpa dihadiri kedua pihak (verstek) yang merupakan pendapat Imam Al-Nawawi. Pendapat kedua dari Imam AlSarakhsi yang berargumen tidak memperbolehkan putusan tanpa dihadiri kedua pihak.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 06 Feb 2025 07:42
Last Modified: 11 Feb 2025 04:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24874

Actions (login required)

View Item View Item