Compensation For Home Mortgage Credit Transfer By The Debtor Without The Bank's Knowledge

Firdaus, Amalina Compensation For Home Mortgage Credit Transfer By The Debtor Without The Bank's Knowledge. JCH (Jurnal Cendekia Hukum).

[img] Text
jurnal_amalina_publis.pdf

Download (349kB)

Abstract

Pengalihan kredit KPR kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan bank dapat menimbulkan kerugian antara pihak bank dan pihak ketiga. Karena dalam proses ini harus dengan adanya persetujuan dari pihak bank sebagai kreditur dan ditandai dengan adanya akta otentik sebagai penguat dalam perjanjian ini. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian dibawah tangan atas pengalihan kredit pemilik rumah tanpa sepengetahuan pihak bank serta akibat hukum ganti rugi terhadap kepemilikan atas objek KPR setelah terlaksana perjanjian dibawah tangan peralihan debitur. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yang merupakan penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum dalam undang-undang nasional, dengan pendekatan penelitian undang-undang (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam terjadinya peralihan KPR kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak bank itu batal demi hukum atau tidak sah dan akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, kreditur maupun pihak ketiga dapat menuntut dan meminta ganti rugi pihak debitur karena telah melakukan wanprestasi, kemudian bagi pihak ketiga yang telah menerima pengalihan KPR tersebut tidak memperoleh balik nama.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 06 Feb 2025 05:13
Last Modified: 06 Feb 2025 05:13
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24861

Actions (login required)

View Item View Item