Syah Alam Lubis, Rachmat (2024) Tinjauan Jarimah Hudud Terhadap Aliran Sesat. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
![]() |
Text
COVER (9).pdf Download (917kB) |
![]() |
Text
BAB_I__a_n_Rachmat_Syah.pdf Download (565kB) |
![]() |
Text
BAB_II__a_n_Rachmat_Syah.pdf Download (695kB) |
![]() |
Text
BAB_III__a_n_Rachmat_Syah.pdf Download (396kB) |
![]() |
Text
BAB_IV__a_n__Rachmat_Syah_.pdf Download (570kB) |
![]() |
Text
BAB_V__a_n__Rachmat_Syah.pdf Download (292kB) |
![]() |
Text
DAFTAR_PUSTAKA__a_n__Rachmat_Syah.pdf Download (457kB) |
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Jarimah Hudud Terhadap Aliran Sesat. Aliran sesat dapat diartikan sebagai paham yang menyimpang dari dogma yang ortodoks, maka maksud kata aliran dan sesat mengarah kepada agama sebagai identitas. Adapun rumusan masalah penilitian ini terbagi menjadi dua poin. Pertama, bagaimana bentuk aliran sesat yang terjadi di Indonesia. Kedua, bagaimana tinjauan jarimah hudud terhadap aliran sesat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statutue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer, UU No. 1/PNPS/1965 ; Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2023/ PN Idm. Kitab AL-UMM Bab 1-16, Imam Syafi’i ; Fatwa, Maklumat Nomor 01/MUI.MKS/XII/2022 ; Maklumat Nomor 04/DP.P.XXI/II Tahun 2023 ; Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku dan literatur lain. Bahan hukum tersier berasal dari kamus hukum, ensiklopedia dan internet. Hasil dari penelitian, bahwa aliran sesat menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia yang bentuknya disebut sebagai delik terhadap agama dan delik terhadap kehidupan beragama. Suatu jarimah tidak dapat dihukum bila unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Maka tindakan pelaku aliran sesat dengan mengubah pokok-pokok ajaran agama mempunyai kesamaan bentuk dan unsur dengan jarimah riddah yaitu meninggalkan Islam dengan perbuatan (fi’liyah), perkataan (qauliyah), meninggalkan agama dengan sengaja (i’tiqadiyah) dan adanya niat terhadap aqidah yang buruk. Terhadap pelaku yang memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut dapat dianggap telah murtad. Uqubah murtad terbagi menjadi hukuman pokok yaitu diminta untuk bertaubat. Namun, bila tidak berkenan maka baginya hukuman mati sebagaimana pendapat ulama salaf yang didasarkan pada hadits, ”man baddala dinahu faqtuluh”, artinya, “barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia”. Jika ia bertaubat, tidak serta-merta menggugurkan hukumannya, sebab dapat berlaku hukuman pengganti yaitu hukuman ta’zir, seperti dicambuk, dipenjara, denda, atau sekadar mempermalukan. Terakhir, hukuman tambahan berupa penyitaan harta oleh negara serta berkurangnya kemampuan melakukan tasarruf.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X8 ALIRAN DAN SEKTE |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 08:44 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 08:44 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24807 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |