Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan MK RI NO. 42/PUU-XIX/2021 Perspektif Fiqih Siyasah

Ritonga, Mei Fiani (2024) Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan MK RI NO. 42/PUU-XIX/2021 Perspektif Fiqih Siyasah. JURNAL SYARI’AH & HUKUM.

[img] Text
Mawarid-Vol-6-Iss-2-Art-3++layout.pdf

Download (406kB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) No. 42/PUU-XIX/2021 tentang pembatalan ketentuan masa jabatan Kepala Desa telah memicu perdebatan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan putusan tersebut dalam perspektif Fiqih Siyasah. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji prinsipprinsip kepemimpinan dalam Islam yang relevan dengan isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pembatasan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah, terutama dalam hal musyawarah (syura), keadilan (al-'adalah), dan kemaslahatan umat (maslahah 'ammah). Namun, implementasinya harus mempertimbangkan konteks lokal, potensi tantangan, dan kebutuhan akan regulasi serta pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas dalam masa jabatan Kepala Desa, jika diterapkan dengan tepat, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan syariat Islam.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 05 Feb 2025 05:42
Last Modified: 05 Feb 2025 05:42
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24685

Actions (login required)

View Item View Item