Pewarna Minuman Dari Serangga Chochineal Perspektif Fiqih Maliki Dan Fiqih As Syafi’i

ZAINI SYUKRI, AHMAD (2024) Pewarna Minuman Dari Serangga Chochineal Perspektif Fiqih Maliki Dan Fiqih As Syafi’i. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

[img] Text
COVER_ZAINI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB_I_ZAINI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB_II_ZAINI.pdf

Download (797kB)
[img] Text
BAB_III_ZAINI.pdf

Download (886kB)
[img] Text
BA_IV_ZAINI.pdf

Download (861kB)
[img] Text
BAB_V_ZAINI.pdf

Download (601kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_ZAINI.pdf

Download (430kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pewarna minuman dari serangga chocineal perspektif fiqih Maliki dan fiqih Asy-Syafi’i”. Program Studi Perbandingan Mazhab (PM) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun 2024 M/1446 H. Pewarna minuman merupakan zat pewarna alami yang diperoleh dari tumbuhan, hewan atau sumber-sumber mineral Karena berasal dari bahan alami, pewarna alami juga mengandung nilai gizi. Zat pewarna alami yang berasal dari hewan dan serangga, seperti Cochineal. Cochineal (Carminic Acid, Carmine, and Cochineal). Yaitu Asam karminat yang digunakan. di industri pangan untuk mewarnai makanan atau minuman. Skripsi ini bertujuan mengetahui hukum mengkonsumsi Pewarna minuman dari serangga chocineal perspektif fiqih Maliki dan fiqih Asy-Syafi’i. Penelitian dalam kajian skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang bersifat Komparatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan pustaka Library Research (kajian pustaka) atau data sekunder, namun jika dilihat dari sudut bentuknya penelitian ini adalah penelitian perspektif yaitu penelitian yang d imaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah mengetahui hukum mengkonsumsi Pewarna minuman dari serangga chocineal perspektif fiqih Maliki dan fiqih Asy-Syafi’i. Setelah peneliti mencari dan membandingkan dalil dengan membaca dari literatur-literatur dari kitab-kitab fiqih Maliki dan Fiqih Syafi’i dan penelitian dari badan fatwa negara ASEAN untuk membahas terkait Pewarna Minuman yang terbuat dari serangga Chocineal. Maka peneliti menilai bahwa pendapat yang Rajjih adalah pewarna minuman dari serangga Chocineal dihalalkan. Karena dilandaskan dengan dalil yang dinilai kuat oleh para ulama. Adapun pendapat yang relevan terhadap pembahasan mengkonsumsi pewarna minuman dari serangga chocineal hal itu boleh saja dikonsumsi. Namun, pengkonsumsi untuk tidak meminum secara berlebihan karena sangat dikhawatirkan dengan mengkonsumsi secara berlebihan dapat menganggu kesehatan tubuh.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 05 Feb 2025 04:52
Last Modified: 05 Feb 2025 04:52
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24662

Actions (login required)

View Item View Item