Sugesti Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Araddu, Gian Maulana (2024) Sugesti Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP).

[img] Text
Jurnal_Gian_Maulana_Araddu.pdf

Download (271kB)

Abstract

Sugesti adalah suatu proses pengaruh mental yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sugesti negatif memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, tatkala sugesti tersebut mendorong orang melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang berkaitan dengan sugesti dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sugesti negatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur berikut: (1) ada niat jahat atau kesalahan; (2) ada perbuatan atau tidak berbuat; (3) ada akibat; (4) ada hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak berbuat dengan akibat; dan (5) ada ketentuan hukum yang mengancam dengan pidana. Unsur-unsur ini berlaku baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Pentingnya temuan ini ialah untuk menentukan apakah sugesti dapat dipandang sebagai sebab suatu tindak pidana sehingga sugestor turut bertanggung jawab atas suatu tindak pidana atau tidak, hal tersebut lah yang mendorong dilakukannya penelitian ini.

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 30 Jan 2025 07:33
Last Modified: 30 Jan 2025 07:33
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/24224

Actions (login required)

View Item View Item