APRIANSYAH, IQBAL (2024) Sanksi Pidana Penipuan dengan Skema Ponzi pada Multi Level Marketing Net 89 Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Skripsi thesis, UIN Surmatra Utara Medan.
![]() |
Text
cover-3-10_merged_(1).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB_I (21).pdf Download (449kB) |
![]() |
Text
BAB_II (18).pdf Download (471kB) |
![]() |
Text
BAB_III (21).pdf Download (390kB) |
![]() |
Text
BAB_IV (19).pdf Download (433kB) |
![]() |
Text
BAB_V (19).pdf Download (215kB) |
![]() |
Text
DAPUS (6).pdf Download (352kB) |
Abstract
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat (MLM). Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat. Penipuan yang belakangan ini beredar di masyarakat yang berbentuk ranah investasi, arisan online, tabungan berjangka serta multi level marketing. Hal ini menarik simpati masyarakat untuk menjadi investor. Kegiatan ini dilakukan dengan menaruh dana pada kegiatan investasi tersebut dengan mengiming-imingi keuntungan yang fantastis, namun sebenarnya keuntungan yang diberikan terhadap investor itu adalah dana milik investor lain, artinya uang nasabah hanya diputar kepada nasabah lain sehingga jika dibiarkan maka suatu saat investasi ini akan runtuh dan dapat merugikan nasabahnya atau para investor, hal inilah yang membuat para investor merasa mendapat keuntungan namun pada dasarnya inilah yang disebut dengan investasi bodong. Hal ini merujuk pada perusahaan yang kerap menjadi sorotan para investor yaitu net 89. Salah satu bentuk kecurangan dalam investasi. Pada skema ini, para investor dijanjikan dengan jumlah pengembalian atau return yang tinggi dari perusahaan, namun para pihak-pihak yang melakukan kecurangan ini menyalahgunakan dana yang sudah disetor investor ke dalam perusahaan. Selain itu, mereka juga menggunakan dana tersebut untuk membayar para investor awal untuk memenuhi janji yang telah mereka buat sebelumnya kepada para investor bahwa investasi yang mereka lakukan akan menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi yang disebut dengan Skema Ponzi. Berdasarkan uraian yang ada peneliti menggunakan metode Normatif. Yang bertujuan untuk mengetahui, 1. Bagaimana sanksi hukum pidana Islam penipuan dengan skema ponzi pada multi level marketing net 89; 2. Untuk bagaimana sanksi Hukum Pidana Positif penipuan dengan skema ponzi pada Multi Level Marketing net 89. Sanksi yang akan dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hukum Islam sesuai dengan penegakan. Sanksi yang disangkakan yang salah satunya berupa penjara dalam kasus penipuan ini telah sesuai dengan golongan hukum takzir yang dalam perbuatannya disebutkan dalam Al-Qur'an, namun sanksi atas perbuatannya tidak dijelaskan secara pasti, tetapi hukuman penjara yang disangkakan oleh Siber dalam kasus penipuan menjadi salah satu dari macam-macam hukuman takzir. Jadi hal ini, prinsip penjatuhan hukuman takzir menjadi wewenang penuh ulil amri, artinya penentu orang tersebut dapat dijatuhi hukuman adalah hakim atau penguasa. Kemudian sanksi pidana menurut Hukum Pidana positif Terkait dengan tindak pidana penipuan investasi terdapat dalam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sedangkan ketentuan di luar KUHP yang dapat menjerat adalah tentang tindak pidana pencucian uang atau money laundry
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 03:29 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 03:29 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/23974 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |