Jamil, M. (2016) Nasab dalam perspektif tafsir ahkam. Ahkam, XVI (1). pp. 123-130. ISSN 1412-4734
Text
2271 Download (39kB) |
Abstract
Nasab dalam Perspektif Tafsir Ahkam. Nasab bagi seseorang merupakan sesuatu yang sangat penting. Karena dengan nasab, seseorang akan memiliki hubungan nasab kepada siapa yang ia terhubung nasabnya. Pentingnya pembahasan nasab, karena berkaitan dengan seseorang dalam banyak hal, seperti warisan, wali, kafâ’ah suami terhadap istri dalam pernikahan dan sebagainya. Para ulama tafsir dan fikih berbeda pendapat mengenai arti nasab. Jumhur ulama mengatakan bahwa nasab adalah hubungan antara laki- laki dengan seorang anak yang mencampuri ibunya disebabkan adanya hubungan pernikahan yang sah. Hanafiyah berpendapat bahwa nasab adalah hubungan antara laki-laki dengan seorang anak karena adanya hubungan darah. Konsekuensi logis dari perbedaan ini adalah berkenaan dengan kewarisan. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewarisan hanya melalui nasab yang sah, sementara Hanafiyah cenderung kepada adanya kewarisan disebabkan adanya hubungan darah.
Jenis Item: | Artikel |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid > 2X4.42 Ahli Waris |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah |
Pengguna yang mendeposit: | Miftahul Rizki |
Date Deposited: | 07 Oct 2017 05:25 |
Last Modified: | 07 Oct 2017 05:28 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2364 |
Actions (login required)
View Item |