Hasibuan, Fakhrurozzi (2024) MAKNA AT-TIJARAH MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL MISBAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
Cover_Rozi_sudah_watermark.pdf Download (571kB) |
|
Text
BAB_1_ROZI_WATERMMARK.pdf Download (591kB) |
|
Text
BAB_2_ROZI_WATERMARK.pdf Download (643kB) |
|
Text
BAB_3_ROZI_WATERMARK.pdf Download (525kB) |
|
Text
BAB_4_ROZI_WATERMARK.pdf Download (713kB) |
|
Text
BAB_5_ROZI_WATERMARK.pdf Download (395kB) |
|
Text
DAPUS_ROZI_WATERMARK.pdf Download (449kB) |
Abstract
Di era yang terus berkembang ini, umat Islam dihadapkan pada berbagai permasalahan ekonomi yang semakin komplek, terutama dalam hal perniagaan yang diakibatkan karena perkembangan dan kemajuan dari ilmu pengetahuan serta teknologi yang digunakan dalam kehidupan. Perniagaan memiliki arti yang sama dengan bisnis merupakan salah satu kegiatan yang memiliki nilai ekonomis dengan tujuan mendapatkan nilai keuntungan. Kata perniagaan dalam penelitian ini disebut dengan At-Tijarah. Tujuan penelitian ini adalah memaparkan penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan At-Tijarah dan kontekstualitas tijarah dengan muamalah masa kini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau Library Research dengan menggunakan tafsir Al-Mishbah yang merupakan tafsir Al-Qur`an lengkap 30 juz pertama dalam 30 tahun terakhir, yang ditulis oleh ahli tafsir terkemuka Indonesia, yaitu M. Quraish Shihab. Hasil penelitian bahwa Al-Qur’an menyebut istilah perniagaan dengan lafadz Tijarah (تجارة (disebutkan sebanyak 8 kali pada surah yang berbeda, diantaranya adalah Q.S.An-Nur (24):37, Q.S.At-Taubah (9):24, Q.S.Ash-Shaff (61):10-11, Q.S.An-Nisa’ (4):29, Q.S.Al-Jumu’ah (62):11, Q.S.Al-Baqarah (2):16, Q.S.Al-Baqarah (2):282, dan Q.S.Fathir (35):29. Adapun ayat-ayat yang memberikan kontekstualitas tijarah dengan muamalah masa kini diantaranya oleh melakukan usaha nontunai, mempertanggungjawabkan piutang selain uang tunai, serta mencatat dan bersaksi (melalui orang lain, sebagai alat bukti) tentang tata cara utang dan piutang berdasarkan QS. Al-Baqarah/2: 282. QS. An-Nisa/3: 29 agar orang-orang yang berbisnis menjauhi perbuatan-perbuatan sombong yang bertentangan dengan ajaran agama dan dapat rukun secara kekeluargaan dengan adanya perjanjian sebagai sarana kesepakatan (berbisnis), Mengikuti jalan perang yang ditetapkan turun oleh QS. At-Taubah/9:24 dan hindarilah mencintai perdagangan atau bisnis duniawi melebihi Allah Rasul, QS. An-Nur/24: 37 untuk mengingat dzikir, doa, dan zakat di tengah padatnya jadwal dunia, QS. Al-Jumu'ah/62:11 menganjurkan untuk tidak meninggalkan ibadah (dalam konteks shalat Jumat) karena urusan, tetapi QS. Asy-Shaf/61:10 mengajarkan untuk selalu beramal shaleh, terutama dengan beriman dan berjuang di jalan Allah sebagai bentuk jual beli dari Allah kepada manusia untuk menebus manusia dari penderitaannya. Pendapat M. Quraish Shihab terhadap jual beli dimasa kini baik melalui sistem jual beli offline ataupun jual dan beli online pada dasarnya memiliki kesamaan, dimana harus memahami rukun dan syarat sahnya suatu transaksi sehingg sah serta dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi sesuai dengan ajaran Islam.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | At-tijarah, Tafsir Al-Misbah, M. Quraish Shihab |
Subjects: | 2X1 AL QURAN DAN ILMU TERKAIT > 2X1.3 Tafsir Al-Quran > 2X1.31 Ilmu Tafsir |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam > Studi Agama-Agama > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs. Misdar Piliang |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 03:34 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 03:34 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/22898 |
Actions (login required)
View Item |