BR. SURBAKTI, ANNISA FANDANA (2024) HUKUM PENGALIHAN PEMBIAYAAN TANPA PERSETUJUAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH MENURUT FATWA DSN NO. 12/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG HAWALAH (Studi Kasus BPRS Amanah Insan Cita Deli Serdang). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
Cover_ANISA.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB_I_new.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB_II-dikompresi.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB_III-dikompresi.pdf Download (321kB) |
|
Text
BAB_IV-dikompresi.pdf Download (737kB) |
|
Text
BAB_V-dikompresi.pdf Download (157kB) |
Abstract
Pengalihan pembiayaan atau hawalah kerap kali dilakukan tidak sesuai rukun yang telah ditetapkan oleh Fatwa DSN NO. 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hawalah. Hal ini terjadi pada PT. BPRS Amanah Insan Cita Cabang Deli Serdang dimana nasabahnya tidak melaporkan perpindahan pengalihan pembiayaan kepada pihak bank. Tentu ini sudah melanggar Fatwa DSN NO. 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hawalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum pengalihan pembiayaan tanpa persetujuan lembaga keuangan syari’ah menurut Fatwa DSN NO. 12/DSNMUI/IV/2000 Tentang Hawalah, praktek pengalihan pembiayan tanpa persetujuan dari pihak lembaga keuangan syariah BPRS Amanah Insan Cita Kota Medan, dan penyebab terjadinya pengalihan pembiayaan tanpa persetujuan lembaga keuangan syari’ah Di BPRS Amanah Insan Cita Kota Medan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pengalihan pembiayaan tanpa persetujuan lembaga keuangan syari’ah menurut Fatwa DSN NO. 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hawalah tidak terpenuhi dengan tidak diketahuinya pihak bank dalam akad tersebut maka hukum dari pengalihan pembiayaan (hiwalah) tanpa sepengetahuan pihak PT BPRS Amanah Insan Cita Deli Serdang menurut Fatwa DSN NOMOR: 12/DSNMUI/IV/2000 tentang Akad Hawalah adalah haram. Praktek pengalihan pembiayan tanpa persetujuan dari pihak Lembaga Keuangan Syariah BPRS Amanah Insan Cita Deli Serdang yaitu penerima pengalihan pembiayaan biasanya merupakan keluarga inti dari nasabah itu sendiri. Penyebab terjadinya pengalihan pembiayaan tanpa persetujuan Lembaga Keuangan Syari’ah di BPRS Amanah Insan Cita Deli Serdang yaitu nasabah tidak mengetahui dengan baik tentang prosedur pengalihan hutang yang telah dilakukannya sehingga perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada dasar hukkum dan pengetahuan hukum berkaitan dengan hal tersebut. Kemudian tidak ingin merasakan repot mengurus berkas. Sebenarnya nasabah tau akan tetapi sudah mulai memiliki iktikad tidak baik dengan menghilangkan tanggung jawab tersebut dan melimpahkan tanggungan hutang tersebut pada keluarga atau ahli warisnya. Paling akhir akibat bangkrut dan tidak mampu untuk meningkatkan kembali kapasitass dan kolektabilitas nasabah sehingga nasabah dinyatakan force majeure. Perihal ini memang jarang terjadi akan tetapi dalam pemeriksaan peneliti sendiri ditemukan 4 kasus seperti ini dikarenakan kebangkrutan yang terjadi akibat Covid-19.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hawalah, pengalihan pembiayaan, fatwa |
Subjects: | 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.3 Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Bagus Gigih Permana |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 04:32 |
Last Modified: | 30 Sep 2024 04:32 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/22718 |
Actions (login required)
View Item |