Keharmonisan Pasangan Perkawinan Usia Dini Di Kota Medan (Studi Empiris Terhadap Pasangan Perkawinan Usia Dini Di Kota Medan Tahun 2010-2012)

Yazid, Imam and Adly, M. Amar (2021) Keharmonisan Pasangan Perkawinan Usia Dini Di Kota Medan (Studi Empiris Terhadap Pasangan Perkawinan Usia Dini Di Kota Medan Tahun 2010-2012). Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
LAPORAN PENELITIAN FULL.pdf

Download (1MB)

Abstract

Adanya pengaturan usia kawin menunjukkan faktor usia sangat signifikan korelasinya dengan sistem sosial manusia yang juga mengalami perubahan. Diantara pertimbangan batas usia perkawinan adalah dampak negatif yang diprediksi akan terjadi. Masalahnya praktik perkawinan usia dini tetap terjadi dewasa ini, bahkan di Medan yang merupakan kota besar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana usia dan hubungannya dengan keluarga harmonis menurut Islam, bagaimana praktik perkawinan usia dini di Kota Medan, dan bagaimana keharmonisan pasangan perkawinan usia dini di Kota Medan Tahun 2010-2012. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data-data yang dikumpulkan di lapangan akan dianalisis dan selanjutnya disimpulkan sebagai perilaku masyarakat yang berpola sesuai dengan teori yang digunakan dalam penelitian ini. Kesimpulannya adalah: pertama, usia dan keluarga harmonis berkaitan sangat erat. Membina rumah tangga membutuhkan ilmu pengetahuan dan kecerdasan emosional. Ilmu pengetahuan dan kecerdasan emosional tumbuh dan berkembang seiring dengan pertambahan usia, sedangkan kawin di usia muda mendatangkan beban tanggung jawab berat yang harus dihadapi. Kedua, pada umumnya perkawinan terjadi dalam kondisi para individu belum memiliki kesiapan mental, kesiapan ilmu pengetahuan, dan kesiapan ekonomi. Rata-rata usia mereka saat menikah adalah 13 (tiga belas) tahun. Ketiga, sebagian besar rumah tangga pasangan perkawinan usia dini berakhir dengan perceraian. Sebagian kecilnya masih utuh setelah menjalaninya lebih 8 (delapan) tahun. Persentasenya: yang masih utuh 17%, dan yang cerai 83%. Tingkat keberhasilan mempertahankan rumah tangga sangat rendah

Jenis Item: Lainnya
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Laporan Penelitian (Research Report)
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 05 Jan 2024 08:11
Last Modified: 05 Jan 2024 08:11
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/22135

Actions (login required)

View Item View Item