Nikah Menggunakan Wali Hakim Tanpa Keizinan dan Pengetahuan Wali Nasab Menurut Irsyad Al-Fatwa Siri ke 408 di Malaysia (Studi Kasus di Malaysia)

Asyraf, Mohammad and Lubis, Azwani (2023) Nikah Menggunakan Wali Hakim Tanpa Keizinan dan Pengetahuan Wali Nasab Menurut Irsyad Al-Fatwa Siri ke 408 di Malaysia (Studi Kasus di Malaysia). Nikah Menggunakan Wali Hakim Tanpa Keizinan dan Pengetahuan Wali Nasab Menurut Irsyad Al-Fatwa Siri ke 408 di Malaysia (Studi Kasus di Malaysia), 8 (1). pp. 1190-1199. ISSN 2503-3603

[img] Text
1190-1199+Asyraf-NIKAH+MENGGUNAKAN+WALI+HAKIM+TANPA+KEIZINAN_compressed_(1).pdf

Download (180kB)

Abstract

Nikah merupakan suatu hal yang sakral, dilakukan oleh calon pengantin pria dan wanita. Dalam pernikahan tentunya memiliki rukun dan syarat pernikahan yang harus terpenuhi. Rukun pernikahan terdiri dari, calon pengantin pria dan wanita, saksi, wali nikah, dan akad nikah. Dalam hal pernikahan wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus di penuhi, sehingga menikah harus ada wali di dalamnya sehingga jika pernikahan perempuan tanpa seorang wali. Namun, dalam praktiknya di Negara Malaysia terdapat beberapa praktik yang menikah tanpa menggunakan wali hakim, sementara wali nasab masih ada. Hal ini di sebabkan karena adanya Irsyad al-fatwa siri ke 408 yang menyatakan kebolehan menggunakan wali hakim apabila memenuhi ketentuan 2 marhalah jauhnya dari keberadaan wali nasab. Hal ini lah yang menjadi latar belakang penulis untuk meneliti ini lebih dalam mengenai bagaimana praktik tersebut apakah sesuai dengan ketentuan negara dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktiknya terdapat beberapa masyarakat di Malaysia masih terdapat beberapa praktik pasangan pengantin melakukan pernikahan di Thailand agar memenuhi ketentuan 2 marhalah agar bisa menggunakan wali hakim. Namun, pada beberapa putusan pengajuan pengesahan nikah seperti itu tidak ditolak karena tidak memenuhi ketetapan syariah. Sehingga sekalipun ada ketentuan Irsyad al-Fatwa Siri ke 408 hanya memberikan kemudahan, dengan ketentuan harus memenuhi rukun dan syarat dari hukum Islam.

Jenis Item: Artikel
Uncontrolled Keywords: Nikah, Wali Hakim, Irsyad Fatwa, Perwalian
Subjects: 2X6 SOSIAL DAN BUDAYA > 2X6.1 Masyarakat Islam > 2X6.11 Masukkan disini sosialisme Islam
Divisions: Artikel (Jurnal, Koran, Majalah)
Pengguna yang mendeposit: Mr. Dhimas Dharmawan
Date Deposited: 30 Dec 2023 18:31
Last Modified: 30 Dec 2023 18:31
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/22077

Actions (login required)

View Item View Item