Proses Peradilan Pidana secara Daring pada Masa Pandemi covid-19 Ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Medan)

Harahap, Nuratika Rahma (2023) Proses Peradilan Pidana secara Daring pada Masa Pandemi covid-19 Ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Cover_Atika_.pdf

Download (910kB)
[img] Text
Bab_I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
Bab_II_Atika_.pdf

Download (509kB)
[img] Text
Bab_III_tika.pdf

Download (588kB)
[img] Text
Bab_IV_tika.pdf

Download (337kB)
[img] Text
Bab_V_tika.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Daftar_Pustaka_Lampiran_tika.pdf

Download (899kB)

Abstract

Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara daring. Persidangan secara daring ini merupakanbentuk persidangan yang baru, yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Bagaimanakah proses berlangsungnya peradilan pidana secara daring (online) di Pengadilan Negeri Medan pada masa pandemi Covid-19, kendala apa sajakah yang terjadi pada proses peradilan pidana secara daring (online) pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan, dan bagaimanakah proses berlangsungnya peradilan pidana secara daring (online) dalam perspektif hukum acara pidana Islam belum diketahui, hal inilah yang mendorong peneliti untuk meneliti hal tersebut. Dari penelitian diketahui bahwa persidangan secara daring dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yaitu untuk posisi para pihak didalam Pengadilan Negeri ialah ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa ditempat Tahanan, sedangkan Advokad dikantornya atau bisa mendampingi ditempat terdakwa ditahan. Ketika terdakwa mengikuti persidangan secara daring itu bisa didampingi oleh Advokadnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yaitu tahanan pada rutan maupun di Polres yang menangani perkara. Selama pandemi untuk mencegah penularan Corona virus pada Rutan, terdakwa ditahan di Polres yang menangani perkara. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan meduia video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa pandemic Covid 19 di Pengadilan Negeri Medan adalah sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Saran yang dapat diberikan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dibentuk suatu peraturan undang-undang yang mengatur mengenai Persidangan pidana daring di masa tertentu. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agar persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik, Pandemi Covid 19
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Habiba Nur Maulida
Date Deposited: 18 Dec 2023 04:34
Last Modified: 18 Dec 2023 04:34
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/21773

Actions (login required)

View Item View Item