Penegakan Hukum Bagi Narapidana yang Memakai dan Mengedarkan Narkoba Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat)

Halimah, Halimah (2022) Penegakan Hukum Bagi Narapidana yang Memakai dan Mengedarkan Narkoba Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat). Skripsi thesis, Universitas Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-1-16.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-17-40.pdf

Download (758kB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-41-79.pdf

Download (873kB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-80-89_(1).pdf

Download (696kB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-90-107.pdf

Download (609kB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Sah_(1)-108-111_(1).pdf

Download (449kB)
[img] Text
Skripsi_Halimah_Daftar_Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi narapidana yang memakai dan mengedarkan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan perspektif hukum pidana indonesia dan hukum pidana islam, dan bagaimana sanksi yang dijatuhkan bagi narapidana yang kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar narkoba tidak diedarkan dan disalahgunakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat. Namun masi ada saja narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan seperti kasus narapidana yang memakai dan mengedarkan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara pada Pasal 4 Huruf g Peraturan Menteri melarang narapidana atau tahanan menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor obat-obatan terlarang dan obat-obatan berbahaya lainnya. Pelanggaran terhadap larangan ini juga termasuk yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Pada pasal 17 Permen No. 6 tahun 2013, jika pelanggaran terhadap narapidana atau tahanan diduga merupakan tindak pidana, maka Kepala Lapas atau Kepala Rutan harus menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM sudah melarang narapidana untuk memakai dan mengedarkan Narkoba di dalam Lapas, maka apabila terdapat Narapidana yang memakai dan mengedarkan Narkoba di dalam Lapas harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diberikan sanksi seberat-beratnya

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegekan Hukum, Narapidana Memakai dan Mengedarkan Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Nadzalya Amalika
Date Deposited: 11 Dec 2023 14:24
Last Modified: 11 Dec 2023 14:24
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/21469

Actions (login required)

View Item View Item