MaqāṢid Asy-SyarīʻAh menurut Muhammad At-Ṭāhir Bin ʻĀsyūr

Indra, Indra (2016) MaqāṢid Asy-SyarīʻAh menurut Muhammad At-Ṭāhir Bin ʻĀsyūr. Masters thesis, Pascasarjana UIN-SU.

[img]
Preview
Text
Maqashid Syariah menurut Muhammad Thahir bin Asyur.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

syūr tentang maqāṣid asy-syarīʻah secara umum dan maqāṣid sy-syarīʻah khusus pada masing-masing kelompok hukum muamalah. Penelitian ini perlu dilakukan mengingat bahwa dalam setiap istinbat hukum –yang menjadi kebutuhan umat secara berkesinambungan –pemahaman yang baik dan menyeluruh tentang maqāṣid asy-syarīʻah mutlak dibutuhkan agar istinbat hukum dimaksud tidak melahirkan kesimpulan hukum yang keliru. Penelitian ini adalah penelitidoktrin hukum, yaitu: penelitian terhadap papseorang atau beberapa orang tokoh yang terkenal sebagai ahli hukum. Pendekatan yang dipakai ialah pendekatan Usul Fikih Perbandingan. Sumber- sumber penelitian tesis ini ialah bahan-bahan hukum primr, yaitu: Alquran dan kitab-kitab induk Hadis, serta bahan-bahan hukum skunder berupa kitab-kitab yang memuat pemikiran-pemikiran hukum para tokoh khususnya di bidang Usul Fikih –terutama karya-karya Muhammad aṭ-Ṭāhir bin ‘Āsyūr –serta sumber- sumber lain sebagai pendukung. Hasil akhir dari penelitian ini ialah bahwa menurut Ibnu ‘Āsyūr setiap langkah dalam proses istinbat hukum syariat harus selalu mengacu kepada maqāṣid asy-syarīʻah, yang menurutnya dikategorikan menjadi dua: (1) maqāṣid umum yaitu: sifat-sifat yang menunjukkan keunggulan, tujuan umum dan nilai- nilai yang selalu ditemukan dalam setiap atau sebagian besar hukum-hukum syariat, yang meliputi: fitrah, samāḥah, kemaslahatan, universitas, keseteraan, substansialitas hukum, sadd aż-żarī’ah, supremasi hukum, al-ḥurriyyah, dan stabilitas dan ketahanan sosial. (2) maqāṣid khusus masing-masing kelompok v hukum muamalat, yang terdiri atas: hukum perkeluargaan, perniagaan, ketenagakerjaan, tabarruʻāt, peradilan dan kesaksian, serta sanksi pidana. Maqāṣid hukum perkeluargaan ialah: mengukukuhkan ikatan pernikahan, hubungan nasab, hubungan persemendaan, dan menentukan tata cara pemutusan masg-masing hubungan. Maqāṣid hukum perniagaan ialah: rawāj, transparansi, perlindungan harta, berkekuatan hukum, berkeadilan. Maqāṣid hukum ketenagakerjaan ialah: intensifikasi muamalah ketenagakerjaan, rukhṣah untuk garar yang susah dihindari, tidak memberatkan penggarap, berlaku mengikat jika pekerjatelah dimulai, pekerja atau penggarap dapat mengajukan syarat tambah, menyegerakan pembayaran imbalan, keleluasaan teknis penyelesaian pekerjaan, menghindari unsur-unsur perbudan. Maqāṣid hukum tabarru’āt atau donasi ialah: intensifikasi tabarruʻāt, suka rela mutabarriʻ, fleksibilitas, perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait. Maqāṣid hukum peradilan ialah: lembaga peradilan sebagai perangkat yang mendukung upaya penegakan kebenaran dan membungkam kebatilan, penyerahan objek sengketa kepada yang berhak sesegera mungkin, kesaksian yang berdasarkan fakta, dan dokumentassi kesaksian. Maqāṣid hukum sanksi pidana ialah: memberi efek jera kepada pelaku, memberi rasa puas kepada ko

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH
2X7 FILSAFAT DAN PERKEMBANGANNYA > 2X7.4 Pemurnian dan pembaharuan pemikiran
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 20 Sep 2017 07:24
Last Modified: 27 Sep 2017 14:51
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2116

Actions (login required)

View Item View Item