KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG KPK (ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

Hasibuan, Hapsah Riskiani (2022) KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG KPK (ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (565kB)
[img] Text
BAB_I_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (843kB)
[img] Text
BAB_II_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (556kB)
[img] Text
BAB_III_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (849kB)
[img] Text
BAB_IV_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (694kB)
[img] Text
BAB_V_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI_HAPSAH.pdf

Download (446kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasca Revisi Undang-Undang KPK (Analisis Fiqh Siyasah Terhadap UU No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menuai pro dan kontra bagi masyarakat, pengamat politik, dan para akademisi Beberapa poin yang menjadi persoalan dalam revisi UU KPK : 1.Kedudukan KPK, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara di rumpun Eksekutif, yang dianggap akan mengurangi independensi KPK. 2. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penanganan perkara korupsi.3.Kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidiknya secara mandiri. 4. Pembentukan Dewan Pengawas KPK, yang dianggap banyak memberikan pelemahan terhadapan KPK. Beranjak dari hal tersebut maka penulis bermaksud mengangkat permasalahan dalam skripsi ini mengenai bagaimana kedudukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan sesudah revisi UU No.19 Tahun 2019, bagaimana implikasi pemberantasan korupsi oleh kpk setelah revisi UU KPK, bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap UU No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dengan kata lain adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dengan media kepustakaan dan diperoleh dari berbagai data primer serta data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan Korupsi (KPK) yang masuk kedalam rumpun eksekutif statusnya tetap independen. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 juga memberikan implikasi dalam penanganan korupsi yakni : a. Adanya dewan pengawas secara logis berimplikasi terhadap pelambanan penanganan korupsi karena dalam menjalankan tugasnya KPK memerlukan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Namun disatu sisi keberadaan dewan pengawas diperlukan agar tidak terjadi abuse of power oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). b.Mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dan juga mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan yg ketentuannya berubah pasca revisi UU. c. Terkait sistem kepegawaian KPK. Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.Dalam Fiqh Siyasah ini masuk dalam kategori Siyasah Dusturiyah kekuasaan Tasri’iyah dan konsep kekuasaan dalam siyasah yaitu adanya pengawasan terhadap suatu kekuasaan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunan kekuasaan. Sejalan dengan kesimpulan diatas bahwasannya dibutuhkan pengujian secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, KPK, UU No 19 Tahun 2019
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah
Pengguna yang mendeposit: Mr. Amrul Ahyar
Date Deposited: 30 Dec 2023 17:39
Last Modified: 30 Dec 2023 17:39
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/21094

Actions (login required)

View Item View Item