Diskriminasi Penegakan Hukum Penanganan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Aspek Pidana dan Pelanggaran Asas Equality Before the Law

Hasibuan, Elma Raisa (2022) Diskriminasi Penegakan Hukum Penanganan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Aspek Pidana dan Pelanggaran Asas Equality Before the Law. Skripsi thesis, State Islamic University of North Sumatera.

[img] Text
cover_elma_(1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab_1_elma_2.pdf

Download (839kB)
[img] Text
bab_2_elma.pdf

Download (558kB)
[img] Text
bab_3_elma_2.pdf

Download (754kB)
[img] Text
bab_4_elma.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab_5_elma.pdf

Download (310kB)
[img] Text
dapus_elma.pdf

Download (421kB)

Abstract

Diskriminasi Penegakan Hukum Dalam Penanganan virus covid-19, tentang perlakuan terhadap sesama warga negara secara (Diskriminasi) karena rasa keadilan dan kesejahteraan pada rakyat harus menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara “salus publica suprema lex”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Empirik. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang mempergunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian nenunjukan bahwa bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, sanksi yang berikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis. kerja sosial selama 15 menit, denda administratifsebesar Rp200 ribu; dan dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR, namun dalam pelaksanaannya terjadi diskriminasi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. Konsep equality before the law dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan. Asas hukum equality before the law ini merupakan prinsip kemanusiaan dalam KUHP. Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu raja maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Diskriminasi, Penegakan Hukum, Covid-19
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr. Mickael Halomoan Harahap
Date Deposited: 06 Dec 2023 07:25
Last Modified: 15 Dec 2023 06:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/20914

Actions (login required)

View Item View Item