Konsep negara khilafah menurut taqiyuddin an-nabhani

Parno, Mr (2017) Konsep negara khilafah menurut taqiyuddin an-nabhani. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
PDF PARNO.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Judul “KONSEP NEGARA KHILAFAH MENURUT TAQIYUDDIN AN-NABHANI”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep negara khilafah menurut Taqiyuddin An-Nabhani dan bagaimana landasan pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani terhadap konsep negara khilafah yang ditawarkanya, kemudian bagaimana relevansinya pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode Library Research, yaitu penelitian terhadap bukubuku yang dijadikan sumber datanya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari buku karya Taqiyuddin An-Nabhani yang berjudul Nizahm Al Hulmi Fi Al Islam yang membahas tentang konsep negara khilafah. Sedangkan data sekunder diambil dari buku-buku karya ulama lain yang bersangkutan dengan judul skripsi ini. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke penjuru dunia. Tanpa adanya khilafah maka syariat Islam tidak akan bisa ditegakkan, karena itu Taqiyuddin An-Nabhani membuat gagasan supaya hukumhukum Islam dapat terealisasi, maka umat muslim wajib untuk menegakkan khilafah. Konsep negara khilafah yang ditawarkan Taqiyuddin An-Nabhani adalah berbentuk khilafah yang berbeda dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang lain, seperti kerajaan, kekaisaran, republik dan federal. Khilafah menurut Taqiyuddin AnNabhani adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (hukum-hukum yang berasal dari Alquran dan sunah), dan tegaknya khilafah di atas empat pilar yaitu, kedaulatan di tangan syara’, kekuasaan di tangan umat, wajib mengangkat satu khalifah, dan hanya khalifah yang berhak mengadopsi hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep negara khilafah menurut Taqiyuddin An-Nabhani adalah berbentuk khilafah berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadis dan ijma’. Agar semua hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dapat diimplementasikan dalam kehidupan keluarga, berbangsa dan bernegara, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menegakkan khilafah. Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani tidak relevan terhadap konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan Republik bentuk pemerintahannya karena keduanya tidak sejalan dan terlahir bukan berdasarkan aqidah Islam.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 14 Sep 2017 08:32
Last Modified: 14 Sep 2017 08:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/2085

Actions (login required)

View Item View Item