Purba, Dita Safitri (2022) Hukum Menyewakan Marhun kepada Pihak Ketiga Perspektif Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2002 (Studi Kasus Dusun IV Kuta Pinang Kabupaten Serdang Bedagai). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
cover_dita.pdf Download (1MB) |
|
Text
bab_1_Ditaaaaaaa.pdf Download (886kB) |
|
Text
bab_2_Ditaaaaaa.pdf Download (766kB) |
|
Text
bab_3_Ditaaa.pdf Download (520kB) |
|
Text
bab_4_Ditaaaaaa.pdf Download (753kB) |
|
Text
bab_5_Ditaaaaa.pdf Download (480kB) |
|
Text
DAFTAR_PUSTAKA_Dita.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik gadai yang terjadi di Dusun IV Kuta Pinang terdapat unsur kecurangan, dimana pihak penerima gadai atau pemegang gadai menyewakan barang gadai tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak penggadai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui kedudukan harta marhun menurut Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2002, bagaimana praktik penyewaan marhun di Dusun IV Kuta Pinang Kab. Serdang Bedagai, dan apa hukum menyewakan marhun kepada pihak ketiga perspektif fatwa MUI Nomor 25 tahun 2002. Jenis dari penelitian ini hukum empiris, metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosialogical approach dan living case study approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marhun tetap menjadi milik rahin, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSNMUI/III/2002 tentang rahn menetapkan, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Dalam Praktik gadai di Dusun IV Kuta Pinang Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan sistem bunga, dalam perjanjian juga tidak menggunakan bukti tertulis hanya berdasarkan saling percaya ada pun syarat yang harus dibawa dalam pelaksanaan gadai ialah benda yang digadaikan (sepeda motor), STNK dan foto copy KTP. Murtahin menyewakan sepeda motor yang digadaikan oleh para rahin kepada pihak ketiga tanpa seizin rahin, penyewaan biasanya rentang waktu dari 1-6 Bulan (satu sampai enam), Itu melebihi dari biaya perawatan, kelebihan itu disebut dengan riba. Maka berdasarkan perspektif Fatwa MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh murtahin di Dusun IV Kuta Pinang itu adalah tidak sah atau batal.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics > 333 Land economics 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 16 Aug 2023 07:01 |
Last Modified: | 16 Aug 2023 07:01 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/20247 |
Actions (login required)
View Item |