Hukum Pembelian Inden Sepeda Motor Tanpa Kejelasan Waktu Menurut Wahbah Az-Zuhaili. (Studi Kasus Showroom di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar)

Manurung, Wardah Khumairah (2022) Hukum Pembelian Inden Sepeda Motor Tanpa Kejelasan Waktu Menurut Wahbah Az-Zuhaili. (Studi Kasus Showroom di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (474kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (325kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (97kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan yang diberikan pihak Showroom terhadap pembelian inden sepeda motor. Penjual tidak menentukan batas estimasi dalam penyerahan sepeda motor, dan penjual selalu menunda-nunda penyerahan sepeda motor tersebut, penundaan penyerahan sepeda motor berlangsung sampai 5-6 bulan lamanya. Kejelasan waktu antara pembeli dan penjual merupakan hal yang seharusnya diberlakukan dalam penjualan inden sepeda motor di Showroom Kampung Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Ini akan mencegah kebingungan atau penipuan dalam perjanjian jual beli. Pertanyaan penelitian meliputi (1) bagaimana hukum jual beli salam menurut Wahbah Az-Zuhaili; (2) bagaimana praktik pembelian inden sepeda motor tanpa kejelasan waktu di Showroom Kampung Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pemtangsiantar; dan (3) bagaimana hukum membeli inden sepeda motor tanpa kejelasan waktu menurut Wahbah Az- Zuhaili. Metode penelitian ini merupakan gabungan dari penelitian perpustakaan tradisional dengan penyelidikan lapangan (field research). Konsumen yang mengalami kerugian finansial dan karyawan Showroom diwawancarai selama penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian ini, perdagangan inden atau pesanan bukanlah praktik bisnis yang sah. Sapaan dagang atau perintah jual beli berdasarkan wahbah harus menghindari enam macam, antara lain ambiguitas, paksaan, pembatasan waktu, resiko atau spekulasi, dan mendatangkan kerugian, sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islam Wa-Adillatuhu. Trading yang menerapkan syarat tidak sah. Jika akad salam tidak menentukan waktu penyerahannya, maka akad tersebut dapat dibatalkan dan batal, karena itu Wahbah Az-Zuhaili melarang jual belinya. Ketika seseorang menjual barang dan baru menyerahkannya pada saat ini atau itu, misalnya, waktu penyerahannya tidak jelas (gharar), menurut penjelasan Wahbah, sehingga jual belinya tidak jelas. Penulis sudah meneliti bahwa pembelian inden sepeda motor ini nantinya akan berdampak dan akan menimbulkan hal baru yaitu hak para konsumen hilang, dimana tidak adanya kejelasan yang diberikan pihak penjual, dan pihak Showroom tidak bisa mengembalikan uang yang sudah mereka berikan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Salam, Inden, Ketidakjelasan Waktu, Wahbah Az-Zuhaili
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 17 Jul 2023 04:47
Last Modified: 17 Jul 2023 04:47
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/20001

Actions (login required)

View Item View Item