Putri, Amelia (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Lisan Honorarium (Lawyer Fee) Advokat Sebagai Objek Perkara (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.73/Pdt.G./2020/PN.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
COVER DAN LAIN-LAIN .pdf Download (580kB) |
|
Text
BAB I SKRIPSI.pdf Download (680kB) |
|
Text
BAB II SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (711kB) |
|
Text
BAB III SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (586kB) |
|
Text
BAB IV SKRIPSI.pdf Download (203kB) |
|
Text
Daftar Pustaka dan Lampiran.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perjanjian honorarium atau perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien dilakukan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana tertera didalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan bahwa “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”. Kesepakatan tersebut tak jarang membuat sebagian orang melakukannya hanya sebatas lisan dan tidak dituangkan lagi secara tertulis, sehingga resiko yang sering terjadi ialah menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisan. Maka permasalahan yang akan penulis kaji yaitu bagaimana pembuktian perjanjian lisan honorarium advokat yang menjadi objek perkara di pengadilan pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2016/PN.JKT.Pst dan kekuatan hukum atas alat bukti dalam perjanjian lisan terkait honorarium advokat pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Adapun penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus(case approach) dengan cara melakukan telaah terhadap undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan kasus yang diteliti pada putusan pengadilan.Dari gambaran penelitian dalam putusan pengadilan nomor 73/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst diperoleh fakta bahwa para penggugat(advokat) mengajukan gugatan terhadap para tergugat(klien) dikarenakan tidak membayar honorarium sesuai yang diperjanjikan. Para tergugat menjanjikan secara lisan pembayaran honorarium(lawyer fee) apabila para penggugat berhasil memenangkan perkara yang ditanganinya. Akan tetapi para tergugat ingkar janji. Dalam perkara tersebut Hakim memutuskan bahwa perjanjian lisan honorarium tersebut sah dan para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pembayaran honorarium(lawyer fee). Pada dasarnya perjanjian lisan dianggap sah sejak tercapainya kata sepakat. Ini sejalan dengan asas konsensualisme dan pasal 1320 KUH Perdata. Namun, perjanjian lisan tentu sangat sulit untuk dibuktikan.Perlu alat bukti yang kuat untuk membuktikan kepada Hakim adanya perjanjian lisan tersebut. Maka, inilah yang menjadi fokus penulis dalam menemukan fakta apa yang membuat hakim mengabulkan gugatan penggugat yang berkaitan dengan perjanjian lisan honorarium tersebut.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Lisan, Honorarium, Advokat |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 10 Jul 2023 08:57 |
Last Modified: | 10 Jul 2023 08:57 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19864 |
Actions (login required)
View Item |