Batas Waktu Seorang Suami Dikatakan Mafqud Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus Pesawat MH370)

Binti Mohd Salmi, Awfa Yumna (2023) Batas Waktu Seorang Suami Dikatakan Mafqud Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus Pesawat MH370). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
skripsi - COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
skripsi - BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
skripsi - BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
skripsi - BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (485kB)
[img] Text
skripsi - BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
skripsi - BAB V.pdf

Download (225kB)
[img] Text
skripsi - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (543kB)

Abstract

Kehilangan suami tanpa informasi ataupun berita dalam pernikahan bisa saja terjadi. Di dalam kajian fikih apabila terjadi hilangnya suami tanpa ada informasi atau berita disebut sebagai ‘Mafqud’. Mafqud adalah seseorang yang hilang dari tempatnya dan tidak dapat diketahui keberadaannya, apakah dia masih hidup ataupun sudah mati. Di Malaysia, ada kasus mafqud yang sangat terkenal, yaitu kasus kehilangan pesawat MH370 pada 8 maret 2014. Di Malaysia ada dua jenis hukum yang terpisah, yaitu Mahkamah Sivil dan Mahkamah Syariah yang mengatur masalah anggapan kematian untuk kasus orang hilang. Perbedaan signifikan yang memisahkan kedua undang-undang ini adalah jangka waktu yang diperlukan untuk membentuk anggapan bahwa Mafqud telah meninggal. Jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang Malaysia juga terlalu lama dan tidak lagi relevan digunakan sehingga salah seorang istri dari korban pesawat terpaksa menikah di luar Negara (Thailand) karena tidak sanggup untuk menunggu. Pernikahan yang berlaku di luar negara adalah pernikahan yang tidak resmi, tidak tercatat dan tidak diakui di dalam Negara Malaysia. Pasangan yang menikah di luar Negara juga akan dikenakan sanksi oleh mahkamah. Hal ini pasti akan membawa kemudharatan kepada istri, dan batas waktu yang terlalu lama akan menimbulkan berbagai masalah sosial dan problem dalam kehidupan. Oleh karena itu, batas waktu menunggu yang baru perlu dikaji semula dengan berlandaskan maqasid syariah karena memandang kemaslahatan terhadap isteri dari suami yang mafqud. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kronologi hilangnya pesawat MH370 dan status pernikahan korban. (2) Bagaimana periode penetapan anggapan kematian al-mafqud menurut Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia. (3) Bagaimana batas waktu seorang suami dikatakan mafqud dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia perspektif maqasid syariah. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menganalisis data primer dan sekunder secara kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan istri korban pesawat MH370 dan pengacara Mahkamah Syariah. Hasil dari penelitian ini adalah pada 8 maret 2014, MH370 lepas landas dari bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Beijing China telah dikabarkan hilang dari radar satu jam setelah lepas landas. Status pernikahan korban juga tidak dibubarkan sehingga sampai pada periode masa menunggu yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah. Mahkamah Syariah menetapkan masa menunggu empat tahun dalam urusan pernikahan sementara Mahkamah Sivil menetapkan masa menunggu tujuh tahun dalam urusan warisan. Batas waktu yang dikaji dengan perspektif maqasid syariah adalah dengan mengurangi periode masa menunggu, setidaknya selama 1 tahun atau 2 tahun karena melihat kepada kemaslahatan istri dari korban pesawat MH370.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 16 Jun 2023 04:16
Last Modified: 16 Jun 2023 04:16
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19546

Actions (login required)

View Item View Item