Ardiansyah, Ardiansyah and Arminsyah, Arminsyah (2014) Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Perspektif Imam an-Nawawi Dan Ibnu Hazm). "Al-Muqaranah" Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab, 2 (2). pp. 53-64. ISSN 2338-1272
|
Text
cover dpn.pdf Download (682kB) | Preview |
|
|
Text
lbr redaksi.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (700kB) | Preview |
|
|
Text
artikel.pdf Download (9MB) | Preview |
|
|
Text
cover blkng.pdf Download (753kB) | Preview |
Abstract
Tulisan ini memaparkan tentang pendapat Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dan ini didukung oleh kebanyakan ulama, imam an_nawawi menggunakan qiyas, yaitu qiyas Aulawi dan qiyas Musawi serta adanya pernyataan ijma' sedangkan Ibnu Hazm dai kalangan mazhab az-Zahiri mengatakan bahwa tidak ad mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja, dapat dilihat bahwa penyebab perbedaan pendapat diantara keduanya adalah penggunaan qiyas dan ijma' sebagai istimbat al-ahkam dan pendapat yang paling rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi dikarenakan bahwa dalil yang digunakan Ibnu Hazm tidak sesuai jika dijadikan dalildalam mengqadha shalat ini kemudian Ibnu Hazm tidak memakai Ijma'
Jenis Item: | Artikel |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat wajib |
Divisions: | Artikel (Jurnal, Koran, Majalah) |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Hildayati Raudah |
Date Deposited: | 11 Feb 2016 04:52 |
Last Modified: | 11 Feb 2016 04:52 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/195 |
Actions (login required)
View Item |