Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Perspektif Imam an-Nawawi Dan Ibnu Hazm)

Ardiansyah, Ardiansyah and Arminsyah, Arminsyah (2014) Hukum Mengqadha Shalat Wajib Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja (Perspektif Imam an-Nawawi Dan Ibnu Hazm). "Al-Muqaranah" Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab, 2 (2). pp. 53-64. ISSN 2338-1272

[img]
Preview
Text
cover dpn.pdf

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lbr redaksi.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (700kB) | Preview
[img]
Preview
Text
artikel.pdf

Download (9MB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover blkng.pdf

Download (753kB) | Preview

Abstract

Tulisan ini memaparkan tentang pendapat Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dan ini didukung oleh kebanyakan ulama, imam an_nawawi menggunakan qiyas, yaitu qiyas Aulawi dan qiyas Musawi serta adanya pernyataan ijma' sedangkan Ibnu Hazm dai kalangan mazhab az-Zahiri mengatakan bahwa tidak ad mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja, dapat dilihat bahwa penyebab perbedaan pendapat diantara keduanya adalah penggunaan qiyas dan ijma' sebagai istimbat al-ahkam dan pendapat yang paling rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi dikarenakan bahwa dalil yang digunakan Ibnu Hazm tidak sesuai jika dijadikan dalildalam mengqadha shalat ini kemudian Ibnu Hazm tidak memakai Ijma'

Jenis Item: Artikel
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat wajib
Divisions: Artikel (Jurnal, Koran, Majalah)
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 11 Feb 2016 04:52
Last Modified: 11 Feb 2016 04:52
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/195

Actions (login required)

View Item View Item