Pembatalan Perkawinan Tentang Batas Waktu Kadaluarsa (Studi Analisis Putusan Nomor 3617/pdt.G/2021/PA.Depok.).

Manurung, Abied Nego (2023) Pembatalan Perkawinan Tentang Batas Waktu Kadaluarsa (Studi Analisis Putusan Nomor 3617/pdt.G/2021/PA.Depok.). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (635kB)
[img] Text
Bab I Nego.pdf

Download (346kB)
[img] Text
Bab II Nego (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
Bab III Nego.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
Bab IV Nego.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[img] Text
Bab V Nego.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Nego.pdf

Download (248kB)

Abstract

Latar belakang permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah dimana terjadinya pernikahan antara Farida Alatas Binti SY yang merupakan termohon dengan Japar Alatas dengan Mustafa Mahdi Alatas Bin Mahdi H. Alatas sebagai termohon I. Berdasarkan fakta yang ada di dalam putusan Nomor 3617/pdt.G/2021/PA.Depok menyatakan bahwa pemohon dipaksa atau dijebak oleh termohon I untuk menandatangani Kutipan Akta Nikah Nomor 908/67/XII/2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Beji Kota Depok tanggal 13 Desember 2019, dan juga pemohon dipaksa serta diancam untuk mengakui bahwa pernikahan ini merupakan pernikahan yang sah apabila pemohon mengingkari tentang kebenaran pernikahan itu maka termohon I akan mengancam beliau akan dibunuh. Yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah pemohon melakukan gugatan setelah 2 tahun pernikahan dengan si termohon, sementara tentang masa batas waktu kadaluarsa hanyalah 6 bulan. Sementara dalam putusan ini permohonan penulis diterima oleh majelis hakim untuk mengajukan pemabatalan perkawinan. Maka dari itu perlu untuk diteliti lebih dalam mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan ini. Untuk merinci penelitian ini penulis menggunakan beberapa rumusan masalah yaitu, Bagaimana Syarat Sah Perkawinan Menurut KHI, Bagaimana Prosedur Pembatalan Perkawinan Menurut KHI, Bagaimana Tenggang Waktu Pengajuan Pembatalan Perkawinan Analisis Putusan No.3617/pdt.G/2021/PA.Depok. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Yang menggunakan 3 sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier. Dalam pengumpulan bahan hukum, penulis melakukan inventarisasi bahan hukum dan identifikasi bahan hukum. Setelah semua bahan hukum berhasil dikumpulkan dan diidentifikasi, kemudian langkah yang dilakukan adalahmendekripsikan dan menganalisis isi dan struktur bahan hukum baik bahan hukum sekunder maupun bahan hukum primer. Langkah yang ditempuh yakni sistematika bahan hukum dan interpretasi bahan hukum. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam bahwa pernikahan dalam dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak, jika tidak maka pernikahan tersebut dalam dibatalkan, dalam kasus ini membuktikan bahwa pemohon tidak ditanya perihal kesedian beliau untuk melakukan pernikahan melainkan dengan paksaan dan ancaman. Mengenai tenggang waktu kadaluarsa dalam pembatalan perkawinan seyogyanya adalah 6 bulan, namun dalam putusan ini majelis hakim meneliti kasus dan sebab yang bisa dijadikan alasan atau dalil yang kuat untuk memutuskan pembatalan perkawinan ini.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: (Putusan Pengadilan, Pembatalan Perkawinan, Fasakh, Pemaksaan Perkawinan, Analisis Putusan)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.33 Putusnya perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 12 Jun 2023 01:50
Last Modified: 12 Jun 2023 01:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19478

Actions (login required)

View Item View Item