Pandangan ulama Aceh terhadap Sanksi adat bagi masyarakat yang melanggar qanun jinayat (Studi Kasus Terhadap Masyarakat yang Melanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang)

Zali, Muhammad (2022) Pandangan ulama Aceh terhadap Sanksi adat bagi masyarakat yang melanggar qanun jinayat (Studi Kasus Terhadap Masyarakat yang Melanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
LAPORAN HASIL PENELITIAN Muhammad Zali.pdf

Download (476kB)

Abstract

Aceh berpenduduk mayoritas muslim yang kental dengan adat dan budaya bernuansa islami. Aceh merupakan salah satu daerah provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Salah satu bentuk kekhususan tersebut dapat dilihat dengan adanya pelaksanaan Syari’at Islam yang dimana setiap masyarakat wajib mentaati segala peraturan yang bersendikan nilai-nilai Islam. Salah satu peraturan yang diatur di Provinsi Aceh adalah mengenai tindak pidana Islam atau yang lebih kenal disebut dengan Qanun Jinayah atau Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-yuridis empiris. Menggali asas dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, serta melihat norma hukum secara in action dalam masyarkat, kemudian menganalisis permasalahan dari sudut pandang ulama Aceh tentang pelanggaran qanun jinayat. Hasil penelitian bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan adat, daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syari’at Islam. Pelanggaran Syari’at khalwat/mesum yang dilakukan oleh warga gampong/kampong/desa dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui Rapat Adat Gampong (RAG). Penyelesaian kasus khalwat yang mendiskriminasikan antara elit lokal dan masyarakat umum menjadi salah satu alasan absennya eksekusi cambuk terhadap pelaku khalwat di Aceh Tamiang. Sejumlah kasus khalwat diselesaikan melalui mekanisme adat. Sanksi-sanksi seperti “kenduri buang sial,” menyerahkan puluhan sak semen untuk pembangunan infrastruktur desa, dimandikan dan dipermalukan di tempat umum adalah bentuk penyelesaian masyarakat adat. Sanksi-sanksi seperti ini juga banyak dilakukan oleh masyarakat adat di luar Aceh. pertimbangan efisiensi, kemanfaatan, dan kepercayaan. Melalui mekanisme adat, kasus khalwat lebih cepat dan efisien dilakukan daripada di Mahkamah Syariah.

Jenis Item: Lainnya
Uncontrolled Keywords: Pandangan Ulama Aceh, Sanksi Adat, Qanun Jinayat.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Laporan Penelitian (Research Report)
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 26 May 2023 08:39
Last Modified: 26 May 2023 08:39
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19403

Actions (login required)

View Item View Item