Analisis hak waris ayah dan ibu dari pewaris di kecamatan Aek Nabara Barumun menurut Hukum waris islam dan 'Urf

Daulay, Riski Marito (2022) Analisis hak waris ayah dan ibu dari pewaris di kecamatan Aek Nabara Barumun menurut Hukum waris islam dan 'Urf. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
01 COVER TESIS.pdf

Download (4MB)
[img] Text
02 BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text
03 BAB II TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)
[img] Text
04 BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
05 BAB IV TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
06 BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Di antara permasalahan hukum dalam hukum waris Islam adalah hak waris ayah dan ibu. Dalam ilmu farā’iḍ, ada 25 jumlah ahli waris, 15 orang dari golongan laki-laki dan 10 orang dari golongan perempuan. Namun, tidak serta merta keseluruhan ahli waris ini mendapatkan warisan, karena penetapan ahli waris dalam ilmu farā’iḍ ditentukan menurut jauh dekatnya tingkat kekerabatan antara yang mewarisi dengan yang mewariskan. Apabila 25 ahli waris ini ada, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 yaitu: anak laki-laki, anak perempuan, suami/isteri, ayah, dan ibu. Fakta yang terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun dalam praktik pembagian warisan apabila ada suami/isteri dan anak keturunan dari pewaris, maka harta warisan pewaris habis diberikan kepada suami/isteri dan anak keturunan. Ayah dan ibu dari pewaris tidak mendapatkan hak/ bagian warisan dari pewaris dikarenakan ada anak keturunan beserta suami/isteri. Fokus penelitian ini terdapat 3 rumusan masalah: Pertama, Bagaimana tata cara pelaksanaan pembagian harta warisan dalam kasus meninggalnya suami/isteri di Kecamatan Aek Nabara Barumun. Kedua, Apa alasan tidak diterapkannya hak waris ayah dan ibu dari pewaris dan apa respon ulama di Kecamatan Aek Nabara Barumun. Ketiga, Bagaimana Analisis Hak Waris Ayah dan Ibu dari Pewaris di Kecamatan Aek Nabara Barumun Menurut Hukum Waris Islam dan ‘Urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, warisan secara umum di Kecamatan Aek Nabara Barumun merupakan adat kebiasaan secara turun temurun sejak tahun 1960, namun pada pelaksanaannya ayah dan ibu tidak mendapatkan haknya dalam pembagian hatra warisan dari pewaris jika pewaris meninggalkan suami/isteri beserta anak keturunan. Berdasarkan adat kebiasaan harta warisan diberikan sepenuhnya untuk suami/isteri dan anak keturunan pewaris. Jika pewaris tidak meninggalkan anak, maka ayah dan ibu akan diberikan bagian sekedarnya saja dalam bentuk tali kasih (holong ati). Kedua, Alasan ayah dan ibu dari pewaris tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dikarenakan anak keturunan dan suami/isteri dianggap lebih berhak atas harta warisan dari pewaris untuk kebutuhan anaknya seperti biaya pendidikan dan lain-lain, Pemahaman sebagian masyarakat masih minim tentang ilmu waris akan tetapi sebagiannya lagi masyarakat mengetahui ilmu waris dan mereka lebih memilih untuk menyerahkan seluruh harta warisan tersebut untuk anak pewaris untuk kebutuhan hidupnya. Ketiga, berdasarkan ilmu farā’iḍ pembagian warisan di Kecamatan Aek Nabara Barumun tidak sesuai dengan hukum Islam. Hak waris ayah dan ibu tidak terlaksana karena adanya anak keturunan beserta suami/isteri untuk kelangsungan hidup anak pewaris. Padahal, Allah SWT sudah menjelaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 11 bahwa ayah dan ibu mendapatkan bagian dari harta warisan pewaris sekalipun pewarisnya meninggalkan anak keturunan dan ayah ibu tidak terhalang oleh ahli waris manapun termasuk anak keturunan.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ahwal Syakhshiyyah > Thesis
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 26 May 2023 06:40
Last Modified: 26 May 2023 06:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19393

Actions (login required)

View Item View Item