Akibat hukum terhadap debitur setelah restruktrisasi kredit dimasa Pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor 17/POJK.03/ 2021 (Studi Kasus PT.Bank Sumut Cabang Koordinotor Medan)

Lubis, Yeni Mardiah (2022) Akibat hukum terhadap debitur setelah restruktrisasi kredit dimasa Pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor 17/POJK.03/ 2021 (Studi Kasus PT.Bank Sumut Cabang Koordinotor Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
1. Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (782kB)
[img] Text
3. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
4. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
5. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
7. Daftar Pustaka-Lampiran.pdf

Download (1MB)

Abstract

Akibat Pandemi Covid-19 debitur yang memperoleh modal usaha melalui pinjaman modal usaha pada pihak perbankan tidak dapat memenuhi kewajibannya dan terjadi wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Dengan dibuatnya perjanjian baru setelah restrukturisasi kredit maka ada akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan restrkturisasi kredit pada PT Bank Sumut Cabang Koordinator Medan? apasaja kendala yang dialami PT Bank SUMUT Cabang Koordinator dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit di masa Pandemi Covid-19? apa akibat hukum yang timbul bagi debitur setelah restrukturisasi kredit dimasa Pandemi Covid-19?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Pendekatan yang dilakukan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang- undangan dan studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan melakukan 2 cara yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field reaserch). Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian membuktikan kebijakan OJK RI Nomor 17/ POJK. 03/ 2021 dijadikan sebagai aturan umum dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit di PT Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dan mengenai mekanisme pelaksanaan restrukturisasi kredit bank memiliki aturan tersendiri yang tetap berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan Peraturan OJK RI Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Bagi Bank Umum. Dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit di PT Bank Sumut Cabang Koordinator Medan tentu mengalami beberapa kendala, yaitu kurangnya edukasi yang diberikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak banyak yang mengetahui mengenai restrukturisasi kredit dimasa Pandemi Covid-19 dan debitur tidak terbuka terhadap permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi, namun pihak bank dapat menemukan solusi yang cepat dan tepat untuk permasalah tersebut. Restrukturisasi kredit menimbulkan akibat hukum terhadap perubahan perjanjian kredit, yaitu adanya tambahan megenai kesepakatan restrukturisasi kredit. Akibat hukum restrukturisasi kredit terhadap tenor kredit yaitu perpanjangan tenor kredit hingga paling lama 12 bulan. Pembayaran tunggakan pokok dan bunga kredit dapat dicicil dan sisanya dibayar diakhir,serta akibat hukum restrukturisasi kredit terhadap jaminan kredit yaitu tidak adanya tambahan jaminan jika dilakukan restrukturisasi kredit. Akibat Hukum terhadap pada status kolektibilitas kredit debitur di Bank Indonesia (BI) tercatat di posisi status kolektibilitas lancar setelah 3 bulan proses restrukturisasi kredit berjalan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Covid-19, Restrukturisasi Kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 16 May 2023 07:44
Last Modified: 16 May 2023 07:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19210

Actions (login required)

View Item View Item