Perlindungan hukum terhadap korban atas penggelapan mobil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro No.171/Pid.B/2017/PN Met

Haekal, Muhammad Alif (2023) Perlindungan hukum terhadap korban atas penggelapan mobil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro No.171/Pid.B/2017/PN Met. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
4. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
5. BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Korban merupakan pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana penggelapan mobil. Oleh sebab itu korban berhak memperoleh perlidungan atas harta bendanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum tehadap korban atas penggelapan mobil menurut hukum pidana?, Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas penggelapan mobil dalam perkara pengadilan negeri Metro No.171/Pid.B/2017/PN Met?. Metode penelitian yg digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Pendekatan yang dilakukan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dengan melakukan 2 cara yaitu studi pustaka (bibliography study) dan studi dokumen (document study). Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa Perlindungan hukum tehadap korban atas penggelapan mobil menurut hukum pidana telah diatur dalam pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP tentang penggabungan gugatan dan ganti kerugian, Berdasarkan undang-undang no 31 tahun 2014, yaitu korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pertimbangan hukum hakim atas penggelapan mobil dalam perkara No.171/Pid.B/2017/PN Met dalam perkara pidana menjatuhi hukuman penjara pada pelaku selama 2 tahun 6 bulan, namun dalam perkara penggabungan gugatan dan ganti kerugian hakim menolak permintaan penggugat, yaitu karena korban tidak merincikan kerugian yang dialaminya dan hanya meminta mobil korban dikembalikan, kemudian jaksa penuntut umum tidak memasukkan tuntutan ganti kerugian bagi korban kedalam tuntutan jaksa.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penggelapan, Perindungan Hukum, Penggabungan Gugatan dan Ganti Kerugian
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 16 May 2023 02:23
Last Modified: 16 May 2023 02:23
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/19207

Actions (login required)

View Item View Item