Wira, Nadiya (2022) Peran paralegal menurut Permenkumham No.3 Tahun 2021 dalam membantu penyelesaian konflik keluarga (Studi di Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (957kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (652kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (571kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (394kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
Paralegal merupakan seseorang yang secara khusus membantu masyarakat miskin dan marjinal yang memiliki kompetensi hukum (dasar) dan mampu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, dan bimbingan kepada masyarakat. Paralegal bukan advokat dan tidak harus memiliki gelar Sarjana Hukum namun harus memiliki pengetahuan yang cukup di bidang hukum baik itu hukum formil maupun hukum materiil. Sebagai garda terdepan dalam pemberian bantuan hukum, peran paralegal sangat penting demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila sila kelima. Penelitian ini diangkat untuk mengetahui bagaimana peran paralegal menurut Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; Melihat bagaimana peran paralegal dalam membantu penyelesaian konflik keluarga; dan meneliti bagaimana peran paralegal di Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum campuran atau penelitian yuridis normatif- empiris. Penulis menggunakan pendekatan studi kasus hukum tanpa ada campur tangan pengadilan (non judicial case study) dalam bentuk kualitatif, dimana penulis mengumpulkan bahan dari perpustakaan dan data-data yang didapat dalam observasi kegiatan, angket yang dibagikan, wawancara narasumber, catatan lapangan, gambar/foto, dokumen resmi, dokumen pribadi, dan dokumen-dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran paralegal dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum terbatas pada penyelesaian konflik non-litigasi saja. Sumatera Utara membutuhkan lebih banyak paralegal yang diberdayakan. Karena untuk membantu permasalahan hukum masyarakat tidak mampu, khususnya permasalahan konflik keluarga, paralegal harus aktif untuk menjalankan peranannya. Kemudian dari 87 Paralegal yang terdaftar di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56, hanya sepuluh Paralegal aktif yang mengembalikan angket yang disebarkan penulis. Hal ini disebabkan oleh tidak aktifnya enam dari dua belas cabang OBH Yesaya 56 karena tidak tercapainya akreditasi organisasi berdasarkan Kemenkumham RI No. M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 dan mayoritas paralegal yang tersisa dari cabang aktif adalah mahasiswa yang masih menuntut pendidikan sehingga peranannya sebagai pemberi bantuan hukum tidak bisa dimaksimalkan.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Paralegal, Bantuan Hukum, Permenkumham No. 3 Tahun 2021, Konflik Keluarga |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 03:27 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 03:27 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18863 |
Actions (login required)
View Item |