Kusuma, Muchlas Hadi (2022) Pemanfaatan Dan Pemeliharaan Terhadap Fasilitas Terminal Padang Bulan Rantauprapat (Tinjauan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Dan Fiqh Siyasah). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
COVER MUCHLAS.pdf Download (993kB) |
|
Text
BAB I MUCHLAS.pdf Download (795kB) |
|
Text
BAB II MUCHLAS.pdf Restricted to Repository staff only Download (714kB) |
|
Text
BAB III MUCHLAS.pdf Restricted to Repository staff only Download (414kB) |
|
Text
BAB IV MUCHLAS-1.pdf Restricted to Repository staff only Download (870kB) |
|
Text
BAB V MUCHLAS.pdf Download (396kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA MUCHLAS.pdf Download (2MB) |
Abstract
Didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Pada pasal 58 hurup (d) yang bunyinya adalah pengawasan ketertiban Terminal, meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal; 2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal; 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan 4. keamanan di dalam Terminal.. dan pada pasal 52 ayat (2) yang mana bunyinya adalah Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air; d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. Namun, pada Terminal Padang Bulan Rantauprapat tersebut tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur sesuai dengan aturan hukunya. Sehingga mengakibatkan Terminal Padang Bulan Rantauprapat tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan fasilitas-fasilitas yang ada didalam terminal tersebut mengalami kerusakan. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum untuk mengetahui bagaimana keadaan dan kondisi Terminal Padang Bulan Rantauprapat. Supaya lebih terperinci sehingga dapat dianalisis dan menginterprestasikan data yang terkumpul, yaitu menggunakan sumber data primer, skunder dan tersier. Data primer didapatkan dari wawancara langsung kepada Dinas Perhubungan Rantauprapat bagian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Supir Bus dan Masyarakat Penumpang. Data sekunder didapatkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, yang berhubungan dengan penelitian. Data tersier didapatkan dari internet, kamus-kamus, media cetak dan sebagainya. Dari perspektif fiqh siyasah masuk kedalam konteks siyasah dusturiyah yaitu membahas masalah Perundang- undangan Negara. Berdasarkan yang penulis amati bahwa terminal padang bulan rantauprapat tidak beroperasi lagi dikarenakan fakor regulasi dan belum adanya anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Terminal tersebut menjadi mangkrak sejak tahun 2017 hingga sampai saat sekarang ini. Sebagaimana awalnya Terminal Padang Bulan merupakan APBD yang dikelola oleh Pemda Kabupaten, namun dalam pengelolaannya tidak optimal, sehingga Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih dalam pengurusan terminal berdasarkan aturan hukumnya. Akan tetapi apabila tidak ingin memberikan terhadap pemerintah pusat sebaiknya terminal padang bulan Rantauprapat di jadikan ke tipe C saja sesuai dengan aturan hukumnya.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemanfaatan, Pemeliharaan, Terminal Padangbulan Rantauprapat, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 dan Fiqh Siyasah |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 16 Apr 2023 05:36 |
Last Modified: | 16 Apr 2023 05:36 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18856 |
Actions (login required)
View Item |