Khairana, Wanida Meisyah (2022) Faktor-Faktor Disetujuinya Dispensasi Nikah Pasca UU Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Medan (Perspektif UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
Cover Skripsi Wanida.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I Skripsi Wanida.pdf Download (517kB) |
|
Text
BAB II Skripsi Wanida.pdf Restricted to Repository staff only Download (734kB) |
|
Text
BAB III Skripsi Wanida.pdf Restricted to Repository staff only Download (449kB) |
|
Text
BAB IV Skripsi Wanida.pdf Restricted to Repository staff only Download (373kB) |
|
Text
BAB V Skripsi Wanida.pdf Download (151kB) |
|
Text
Daftar Pustaka dan Lampiran Skripsi Wanida.pdf Download (765kB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “FAKTOR-FAKTOR DISETUJUINYA DISPENSASI NIKAH PASCA UU NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (Perspektif UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)”. Adapun yang menjadi latar belakang judul ini untuk diangkat dalam penelitian adalah putusan Hakim dalam perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Medan setelah keluarnya undang-undang perkawinan terbaru pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun dan kemudian berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dimana terdapat asas yang mendasari untuk menjadi pertimbangan Hakim dalam mengadili dispensasi kawin yang asas- asas di dalamnya atas pertimbangan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan statuta approach dan case study. Penelitian ini mengandalkan sumber-sumber bahan hukum primer dan sekunder berupa studi perundang-undangan, analisis putusan pengadilan agama, wawancara dengan hakim serta literatur-literatur terkait. Kemudian bahan hukum tersebut dikumpulkan untuk selanjutnya dilakukan analisis dengan deskriptif analitis. Ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana dispensasi nikah pasca UU No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Medan, bagaimana argumentasi hakim dan faktor apa yang melatarbelakangi hakim Pengadilan Agama Medan menyetujui dispensasi nikah, dan bagaimana perlindungan anak dalam dispensasi nikah yang terjadi pasca UU No. 16 Tahun 2019 berdasarkan UU Perlindungan Anak. Di dalam penelitian didapatkan bahwa pasca UU No. 16 Tahun 2019 perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Medan terus meningkat, dan faktor-faktor disetujuinya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Medan yaitu: 1) Keadaan tiap-tiap permohonan dalam persidangan; 2) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan PERMA No. 5 Tahun 2019; 3) Kemaslahatan bagi anak ataupun perlindungan anak. Untuk faktor pertama keadaan tiap-tiap pemohon akan difilter sejak awal oleh Hakim dengan melihat semua identitas, latar belakang, dan kondisi fisik dan mental juga dari segi kesehatan maupun pendidikan. Untuk faktor kedua hakim memutuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, KHI serta berpedoman dengan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pertimbangan ini adalah pertimbangan yang dilakukan agar tidak adanya hak-hak anak yang terlanggar ataupun tercoreng dengan diberikannya dispensasi nikah, dan agar terlihat jelas bahwa secara hukum tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan. Untuk faktor ketiga semua pertimbangan hakim selama di persidangan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, penetapannya berupa putusan akhir adalah putusan yang sejatinya adalah bentuk perlindungan bagi kemaslahatan anak tersebut.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 15:57 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 15:57 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18720 |
Actions (login required)
View Item |