Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 28, 29, 30 Tentang Wakaf Uang (Studi Kasus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara)

Ibrahim, Fatimah (2020) Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 28, 29, 30 Tentang Wakaf Uang (Studi Kasus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (875kB)
[img] Text
2. BAB. I.pdf

Download (558kB)
[img] Text
3. BAB. II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (576kB)
[img] Text
4. BAB. III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[img] Text
5. BAB. IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[img] Text
6. BAB. V.pdf

Download (107kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (266kB)

Abstract

Wakaf uang merupakan salah satu hal baru yang coba diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebab dorongan dari beberapa elemen masyarakat muslim yang melihat besarnya potensi wakaf uang di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh M. A. Mannan seorang tokoh muslim Bangladesh yang menggagas Wakaf Tunai dengan model Sertifikasi Wakaf Tunai. Namun, demikian pemerintah dinilai lamban dan menyikapi hal ini. Majelis Ulama Indonesia telah lebih dulu mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan wakaf uang pada tahun . Munculnya ide-ide pentingnya ada lembaga khusus yang mengurus harta benda wakaf, adanya ide wakaf benda bergerak, Kementerian Agama RI mendesak agar dibuat Undang-undang yang dapat menjadi payung hukum wakaf. Setelah melalui perjalanan dan perdebatan panjang, pada tahun 2004 lahir Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk menanggungjawabi persoalan wakaf. Namun, tampaknya wakaf uang belum berjalan sesuai harapan. Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai fokus penelitian ini juga masih terbilang lamban dalam mengembangkan wakaf uang. Karenanya, dalam penelitian ini akan membahas tentang bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, apa saja faktor yang menghambat dan apa saja upaya yang dapat dilakukan dalam mengembangkan wakaf uang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang melakukan pendekatan kasus (case approach) karena berangkat dari kasus-kasus yang berkaitan dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap pengembangan wakaf uang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Karena penelitian ingin menggambarkan kenyataan yang ada tentang pemberdayaan wakaf di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Implementasi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 28, 29, 30 tentang Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara belum berjalan dengan baik dan lamban. Faktor-faktor yang mempengaruhi kelambanan ini adalah Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang wakaf uang masih rendah, pengurus BWI-SU masih disibukkan dengan penataan wakaf-wakaf benda tidak bergerak yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Untuk itu, upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat muslim, peningkatan mutu nazir dan lembaga wakaf uang, melakukan tindakan yang riil melalui proyek wakaf percontohan, melakukan pendekatan secara langsung kepada calon pewakif, menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga, memberikan peran kepada Lembaga Penjaminan Syariah, Pengoptimalan Lembaga Regulator, pengembangan wakaf uang menjadi wakaf properti, peningkatan good governance.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 06 Apr 2023 03:25
Last Modified: 06 Apr 2023 03:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18513

Actions (login required)

View Item View Item