Anjuran Menikah dan Kecukupan Menurut Imam Al-Qurthubi: Tafsiran Qur’an Surah An-Nur Ayat 32-33

Koto, Iqbal Muhajir Rul (2022) Anjuran Menikah dan Kecukupan Menurut Imam Al-Qurthubi: Tafsiran Qur’an Surah An-Nur Ayat 32-33. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (717kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (562kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (822kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (374kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (612kB)

Abstract

Kontradiksi mengenai anjuran menikah dan kecukupan waktu untuk menikah bagi seorang muslim, di mana dalam Surah An-Nur ayat 32 dikatakan secara implisit bahwa hendaklah menikahkan seorang yang masih membujang apabila mereka miskin, maka Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Sedangkan dijelaskan secara implisit pula di ayat selanjutnya yaitu pada Ayat 33 Surah An-Nur bahwa orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data berupa kata-kata yang tertulis yang bersifat kepustakaan (Library Research), yaitu data-data yang telah dikumpulkan dan diolah dari sumber-sumber kepustakaan yang telah diuji. Bagaimana konsep menikah, menafkahi serta memberikan kecukupan menurut Tafsir Al-Qur’an An-Nur ayat 32-33? Penelitian ini dimaksud untuk mengungkapkan dan memahami Anjuran Menikah Dan Kecukupan Menurut Imam Al-Qurthubi: Tafsir Terhadap Qur’an Surah An-Nur Ayat 32-33. Dalam surah ini terdapat kontradiksi antara ayat 32-33 yang menganjurkan untuk tidak menikah terlebih dahulu. Maka dalam hal ini ayat sebelumnya ditunjukkan kepada orang-orang yang sudah memiliki persiapan dan kesiapan untuk menjalankan ibadah pernikahan, sedangkan di ayat selanjutnya ditujukan kepada orang-orang yang belum memiliki persiapan dan kesiapan dari berbagai aspek. Maka, dapat disimpulkan bahwa dalam tafsir Al-Qurthubi surah An-Nur ayat 32-33, Islam menganjurkan apabila seseorang yang sudah siap dari berbagai aspek dan kondisi untuk menikahi seorang perempuan yaitu seperti mahar dan nafkah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anjuran, Menikah, Kecukupan.
Subjects: 2X1 AL QURAN DAN ILMU TERKAIT > 2X1.3 Tafsir Al-Quran
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam > Ilmu Al-quran dan Tafsir > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 29 Mar 2023 05:12
Last Modified: 29 Mar 2023 05:12
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18317

Actions (login required)

View Item View Item