Arini, Nusra (2022) Akibat Hukum Perkawinan Yang Pencatatannya Dipalsukan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/Ag/2015). Doctoral thesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
1. Cover.pdf Download (727kB) |
|
Text
2. Bab 1.pdf Download (753kB) |
|
Text
3. Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (837kB) |
|
Text
4. Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (570kB) |
|
Text
5. Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (632kB) |
|
Text
6. Bab 5.pdf Download (238kB) |
|
Text
7. Daftar Pustaka + Lampiran.pdf Download (13MB) |
Abstract
Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan karena akan memberikan perlindungan hukum serta jaminan terhadap hak-hak yang timbul dari perkawinan. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang hanya memenuhi rukun dan syaratnya tanpa pencatatan. Perkawinan dengan pencatatan yang dipalsukan sebagaimana dalam penelitian ini merupakan perkawinan sirri dimana suami dan isteri secara sadar melakukan tindakan hukum berupa pemalsuan buku nikah. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimanakah status perkawinan dengan pencatatannya yang dipalsukan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Kedua, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap perkawinan dengan pencatatan yang dipalsukan. Ketiga, bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa pencatatan. Metode penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis yaitu suatu analisa data yang tidak keluar dari ruang lingkup sample yang bersifat teori hukum yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan komparasi data yang ada hubungan dengan seperangkat yang lain. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Mataram dan narasumbernya adalah Hakim. Alat pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Semua data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: Pertama, status perkawinan dengan pencatatan yang dipalsukan (kasuistis) dalam perspektif hakim adalah sah dan berkekuatan hukum. Namun terdapat implikasi negatif terhadap tidak dapat terpenuhinya hak-hak istri akibat perceraian, jika Kutipan Akta Nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tidak berkekuatan hukum/palsu dijadikan alat bukti pada perkara perceraian di Pengadilan Agama. Kedua, Hakim pada Pengadilan Agama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa meskipun akta nikahnya palsu, namun akta ini dibuat secara sadar dan diketahui bersama. Keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalani hidup bersama sebagai suami isteri selama 21 tahun dan dokumen tersebut meskipun palsu, namun sudah mereka gunakan dalam urusan keperdataan. Adapun Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Mataram merupakan putusan tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa akta nikah palsu, bukan putusan yang membatalkan perkawinan dikarenakan Pengadilan Negeri bukanlah Pengadilan yang berwenang untuk memutuskan itu. Adapun akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan tanpa adanya pencatatan, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum mengenai status perkawinan, harta bersama dan hak-hak lainnya kecuali terdapatnya kebenaran materil yang dapat dibuktikan di persidangan.
Jenis Item: | Skripsi (Doctoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan, Pencatatan yang dipalsukan, Hukum Positif, Hukum Islam |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 21 Mar 2023 05:17 |
Last Modified: | 21 Mar 2023 05:17 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18255 |
Actions (login required)
View Item |