Pertanggungjawaban pidana dalam perkara Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Nasabah Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 311/Pid.B/2013/PN.PMS)

Purba, Auliya Syahira (2022) Pertanggungjawaban pidana dalam perkara Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Nasabah Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 311/Pid.B/2013/PN.PMS). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Cover Skripsi Auliya Syahira Purba.pdf

Download (847kB)
[img] Text
BAB I Aulia Syahira Purba.pdf

Download (694kB)
[img] Text
BAB II Auliya Syahira Purba.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (816kB)
[img] Text
BAB III Auliya Syahira Purba.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (440kB)
[img] Text
BAB IV Auliya Syahira Purba.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] Text
BAB V Auliya Syahira Purba.pdf

Download (372kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Aulia Syahira Purba.pdf

Download (408kB)

Abstract

Pada masa sekarang ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan utang piutang yang lazim dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Utang piutang bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ekonomi menengah kebawah tetapi oarang-orang dengan ekonomi menengah ke atas pun banyak yang melakukannya. Perusahaan pembiayaan konsumen atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan leasing merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dan diawasi oleh OJK yang memberikan bantuan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Bagi masyarakat tertentu harga mobil dan motor tidaklah terjangkau apabila dibeli secara tunai, akan tetapi barang-barang tersebut tetaplah dibutuhkan oleh masyarakat untuk mempermudah dan mempercepat pergerakannya. Dengan dipermudahnya segala urusan dalam proses pinjaman membuat masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pinjaman agar dapat memiliki kendaraan pribadi, hal inilah yang nantinya menimbulkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti pengalihan objek jaminan tersebut bahkan sampai ke penggelapan objek jaminan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan ketentuan pidana pada pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan hukum pidana dan hukum pidana Islam? (2) Bagaimana sanksi hukum pada putusan PN Pematangsiantar No. 311/Pid.B/2013/PN.PMS? (3) Bagaimana pertimbangan hukum hakim pada putusan PN Pemtangsiantar No. 311/Pid.B/2013/PN.PMS?. Maka dari penelitian tersebut dapat disipulkan bahwa dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia telah di atur dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 35 dan 36 bahwa pelaku di jatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sedangkan dalam Hukum Pidana Islam hukuman bagi pelaku pengalihan objek jaminan fidusia dijatuhi hukuman ta’zir.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 14 Mar 2023 03:25
Last Modified: 14 Mar 2023 03:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18125

Actions (login required)

View Item View Item