Kenaikan perkawinan di bawah umur pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Studi kasus Pengadilan Agama Medan)

Siregar, Farahdiba Syawlia (2022) Kenaikan perkawinan di bawah umur pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Studi kasus Pengadilan Agama Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
COVER DAN LAIN-LAIN.pdf

Download (582kB)
[img] Text
BAB I FIX.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB II FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (323kB)
[img] Text
BAB III FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)
[img] Text
BAB IV FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text
BAB V FIX.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SERTA LAMPIRAN.pdf

Download (767kB)

Abstract

Perkawinan di mata islam bukan hanya sebagai hubungan atau kontrak keperdataan biasa melainkan perkawinan mempunyai nilai ibadah. Maka, amatlah tepat jika Kompilasi Hukum Islam meyebutkan bahwa perkawinan sebagai akad yang sangat kuat (mitsaqan ghaliidhan) untuk mentaati perintah Allah Swt, yang pelaksanaannya dinilai ibadah. Perkawinan termasuk salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk sesegera mungkin melaksanakannya. Karena hanya dengan dilaksanakannya perkawinan tersebut maka dapat mengurangi maksiat dan terhindar dari zina. Maka dari itu, jika ada salah seorang dari kamu ingin menikah tetapi perbekalan untuk memenuhi syarat perkawinan belum matang, dianjurkan berpuasa, yang dinyatakan dalam Hadist riwayat Abdullah Ibnu Mas’ud. Selain dari Kompilasi Hukum Islam, pengertian perkawinan juga ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih dari empat dasawarsa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah berlaku. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang terlama setelah Undang-Undang agraria yang lahir pada Tahun 1960. Pada 16 September 2019 terjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang terjadi membuat usia Perkawinan yang di izinkan menjadi 19 tahun untuk keduanya. Sebelumnya, Perkawinan diizinkan jika pihak laki-laki sudah berumur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Pada tahun 2020 permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Medan melonjak padahal revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah diharapkan agar perkawinan di bawah umur di Indonesia menurun, tapi kenyataanya malah sebaliknya. Maka dari permasalahan tersebut, penulis menarik rumusan masalah, yaitu 1)Bagaimana Kenaikan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Medan? 2)Apa Penyebab Kenaikan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Medan? Penelitian ini termasuk kepada penelitian hukum normatif yang berfokus pada kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang lebih condong kepada norma-norma yang sumbernya berasal dari Putusan Pengadilan dan juga Doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Diizinkannya dispensasi kawin dibawah umur ini ternyata penulis tidak mendapat alasan yang kuat. Dikarenakan perizinan yang diberikan itu tergantung kepada para hakim. Maka dari itu, beda Pengadilan maka beda jugalah hasil dari penyelesaian perkara permohonannya. Hal inilah yang tidak dapat penulis simpulkan dengan saksama, penulis harus mencari tahu lebih dalam terkait makna mendesak tersebut terlebih di Pengadilan Agama Medan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 13 Mar 2023 06:03
Last Modified: 13 Mar 2023 06:03
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18110

Actions (login required)

View Item View Item