Pemanfaatan harta pusaka tinggi di Jorong Bandar Mas, Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman (Perspektif H. Abdul Malik Karim Amrullah Tentang Harta Pusaka Tinggi Sebagai Harta Musabbalah)

Lubis, Ikbal Hanafi (2022) Pemanfaatan harta pusaka tinggi di Jorong Bandar Mas, Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman (Perspektif H. Abdul Malik Karim Amrullah Tentang Harta Pusaka Tinggi Sebagai Harta Musabbalah). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (577kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (367kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (3MB)

Abstract

Harta pusaka tinggi yang merupakan harta yang diterima dari nenek moyang dalam tingkat silsilah lima tingkatan ke atas, harta ini bisa berasal dari pembukaan ranah pertama kali (manaruko) dan bisa juga terjadi karena tidak dilakukan pembagian harta pusaka rendah. Pewarisannya tidak lagi terbagi-bagi melainkan pemanfaatannya dibagi dalam garis keturunan matrilinial, di bawah pimpinan mamak kepala waris (kakak laki-laki tertua ibu yang mengawasi peruntukan harta waris). Permasalahan dalam penelitian ini muncul karena berlandaskan hukum adat Minangkabau yang menurut sejarahnya sudah berlaku ribuan tahun sebelum Islam masuk ke Minangkabau, terutama adanya harta pusaka tinggi yang masih mengakui keberadaan nenek moyang di tengah masyarakat atas asal-usul harta pusaka tinggi mereka. Hal ini terbukti dalam firman Allah swt dalam Q.S. al-Maidah: 104, Q.S. az-Zukhruf: 22-23 dan Q.S. an-Najm: 23. Namun, perpektif H. Abdul Malik Karim Amrullah bahwa harta pusaka tinggi sebagai harta musabbalah. Harta musabbalah itu ialah yang disabilkan isinya dan dikuasai tetap tanahnya, tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan (dipersenkan) kepada orang dan tidak boleh diwariskan. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian di atas, peneliti menggunakan jenis penelitian adalah penelitian yuridis-empiris dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis-empiris, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approuch) dan pendekatan sosiologi (Socology Approuch). Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perspektif H. Abdul Malik Karim Amrullah dengan harta pusaka tinggi di Jorong Bandar Mas, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman tidak sepenuhnya dapat direlevansikan karena terdapat aspek perbedaan yang ada. Menurut penulis bahwa pemanfaatan harta pusaka tinggi di Jorong Bandar Mas, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman terhadap kemaslahatannya dalam fiqih muamalah harus tetap diperhatikan. Hal ini diperuntukkan bagi orang-orang tertentu berdasarkan keturunan ninik-mamak (anak cucu kemenakan) pada penduduk setempat (masyarakat Jorong), baik penduduk asli maupun penduduk pendatang, agar satu dengan yang lainnya tidak memanfaatkan harta pusaka tinggi secara bathil, hak dan kewajiban atas harta tersebut tetap terjaga, terselamatkan dari kefasikan, dan dapat mewujudkan ketentraman.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 08 Mar 2023 08:05
Last Modified: 08 Mar 2023 08:05
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/18040

Actions (login required)

View Item View Item